SUARA GARDA Majalengka
Karyawan profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepadanya. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas sesuai dengan aturannya, juga yang lebih penting kalau pekerjaan itu sifatnya melayani khalayak banyak sudah menjadi patokan, apabila masarakat harus menerima pelayanan yang prima dan memuaskan.
Menyikapi pembahasan ini rupanya apa yang telah dilakukan oleh pihak Bank Mandiri diduga malah bertolak belakang dalam melayani seorang nasabah dan sangatlah tidak pantas dan diduga tidak profesional.
Pasalnya Bank Mandiri yang beralamat dikomplek ruko Jatiwangi atau yang lebih akrab dulunya bekas pabrik gula jatiwangi, Majalengka. Diungkapkan salah seorang nasabah berinisial EG yang merasa dikecewakan karena pelayanan pihak bank yang kurang profesional, diceritakan EG bahwa dirinya mempunyai Utang piutang ke pihak Bank Mandiri Jatiwangi, dengan melakukan pinjaman uang dari Bank Mandiri sebesar 50 juta rupiah dengan jaminan satu buah surat tanah yang sekaligus akan disertipikatkan oleh pihak Bank, karena hal tersebut, dirinya hanya menerima uang pinjaman uang sekitar 37 juta rupiah karena dipotong untuk biaya pembuatan sertpikat berikut Administrasi, tentunya besar harapan ketika Utang lunas, EG dijanjikan akan menerima jaminan berbentuk Sertipikat, namun sayang harapan EG kandas ditengah jalan pasalnya, sudah hampir tiga bulan berjalan, penerbitan Sertipikat belum juga beres. “Saya kira pihak bank kurang profesional terhadap pekerjaannya," keluh EG.
Saat dikonfirmasi pihak Bank Mandiri BM kepada awak Media mengaku bahwa dirinya sudah bekerja sesuai prosedur, "Ya betul memang EG nasabah kami dengan jaminan Sertifikat rumah, kami jamin pembuatan sertipikat berhasil makanya pinjaman itu bisa dicairkan, kami bekerjasama dengan klien jadi kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak klien," ujar BM. (ATO/NANANG)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca