Kuningan Butuh Dana Pilkada Rp 23 Miliar



SUARA GARDA, Kuningan
Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan 2018 mendapat “sharing” pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mengingat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar pada Pilkada serentak 2018.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati mengatakan, anggaran Pilkada serentak 2018 sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang dana cadangan yang disahkan pada November 2015, dengan anggaran mencapai Rp 23 miliar.
Kemudian merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa jika penyelenggaraan pilkada bersamaan antara bupati, walikota dan gubernur, maka dilakukan pendanaan bersama dengan pos-pos yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Kalau ada tambahan atau tidak itu tergantung kebijakan pemerintah daerah (Pemda), yang jelas untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Kuningan itu tetap Rp 23 miliar. Kita bersyukurnya ini bersamaan dengan Pilgub Jabar, jadi ada pendanaan bersama yang dibantu oleh Pemprov Jabar,” ungkapnya.
Menurutnya, dana yang dibantu dari Pemprov Jabar dialokasikan untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masing-masing sekretariat, serta perjalanan dinas dan beberapa item dari penyelenggaraan.
“Dananya itu kisaran di atas Rp 20 miliar, kemudian Pemda Kuningan,” ujarnya.
Heni menuturkan, pengalokasian anggaran tersebut diatur oleh keputusan Gubernur Jabar, sehingga tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota menjadi jelas.
“Anggaran yang didanai dari provinsi itu kegiatannya sama, outputnya sama. Tetapi kalau untuk pencalonan itu masing-masing,” katanya.
Sementara itu dikatakannya, tahapan Pilkada baru dilaksanakan setelah keluar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, yang mengatur tahapan secara umum. Termasuk pembentukan PPK dan PPS yang masuk dalam tahapan persiapan.
“Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu berbeda dengan sebelumnya. Yakni harus belum dua periode menjadi PPK dan PPS, dengan batasan usia 25 tahun dan pendidikan sekurangnya lulusan SMA,” katanya.(Agus)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga