![]() |
Tiga Pelaku Curanmor Lintas Daerah |
SUARA GARDA, Kuningan
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membekuk tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat Operasi Lintas Batas (Libas) Lodaya yang digelar 24 November-3 Desember 2016.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas YM (39 tahun) warga Kedungarum, Kabupaten Kuningan, RH (35 tahun) warga Desa Padarek, Kabupaten Kuningan, dan satu orang penadah berinisial AH (39 tahun) warga Desa Cikijing, Kabupaten Majalengka. RH dan AH ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran residivis curanmor YM yang berhasil dilumpuhkan di Tol Ciperna, Kabupaten Cirebon.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat terdiri atas satu unit Suzuki Pick Up warna hitam 2010 tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Cigugur, satu unit Mitsubishi Colt T120SS tahun 2013 warna hitam TKP Desa Ancaran, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, satu unit Mitsubishi Colt T120SS warna hitam, dan minibus Suzuki Carry warna merah TKP Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar M. Syahduddi menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Ancaran, Kecamatan/Kabupaten Kuningan yang kehilangan kendaraan roda empat. Kemudian dari laporan tersebut tim Resmob Satreskrim melakukan upaya penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan pelaku diduga mengarah kepada YM, setelah dilakukan upaya pengamatan oleh jajaran kami pada tanggal 26 November 2016, YM berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan pukul 03.30 WIB di tol Ciperna, Cirebon,” ungkapnya.
Setelah YM ditangkap, lanjut Syahduddi, pelaku mengaku bahwa dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan RH. Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap RH, dengan barang bukti pencurian ada di AH warga Desa Cikijing, Kabupaten Majalengka.
“Setelah ketiga tersangka berhasil ditangkap, kami terus melakukan pengembangan dan ternyata tersangka melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari dua kasus di wilayah hukum Polres Kuningan dan Polres Cirebon Kota, serta satu kasus di wilayah hukum Polres Cirebon dan Majalengka, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni 4 unit kendaraan,” tuturnya.
Sementara itu, modus yang dilakukan para tersangka untuk membawa kabur target curiannya ini, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Kemudian dengan menggunakan kunci leter T merusak kunci kendaraan dan membawa hasil curiannya yang diserahkan kepada AH sebagai penadah. Selanjutnya kendaraan tersebut untuk dijual kepada pihak-pihak lain yang membutuhkan.
“Kalau YM dan AH ini kemungkinan sudah melakukan aksinya sejak 1 tahun lalu.Bahkan YM kami kategorikan sebagai residivis karena sudah sering melakukan tindak pidana,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka YM dan RH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AH diancam hukuman Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi satu kali pengungkapan kita sudah mengungkap dua target operasi dan dua target non operasi. Termasuk dari polres-polres tetangga terbantu dengan adanya pengungkapan ini,” ujarnya.(Agus)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca