![]() |
Nasrudin Azis |
SUARA GARDA, Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon akan mengambil tindakan tegas bagi para kontraktor yang memenangkan tender jika melakukan pengerjaan tidak sesuai spek dan terkesan asal-asalan. Mengingat, tenggat waktu pengerjaan proyek infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tengah berlangsung, akan habis batas waktunya per 21 Desember mendatang. Bahkan pemutusan kontrak kerja pun bisa saja dikakukan jika tahapan yang ditentukan dalam bentuk kontrak kerja tidak dijalankan dengan benar.
“Kami telah memberikan peringatan keras dan akan mengambil tindakan tegas bagi para kontraktor yang tidak konsisten. Itu merupakan upaya pemerintah dalam melindung setiap proyek yang digelar di Kota Cirebon,” kata Walikota Nasrudin Azis, kepada wartawan, Senin (5/11/2016).
Azis menambahkan, berdasarkan dari hasil laporan dan informasi yang diterima memang terdapat sejumlah proyek pengerjaan yang melanggar kesepakan. Hal itu membuat pemerintah semakin tanggap.
Kata Azis, masukan tersebut bisa ditindaklanjuti kemudian diberikan peringatan kepada kontraktor yang melaksanakannya tidak sesuai spek.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor yang tidak memenuhi spek, maka tindakan tegas perlu kami berikan,” terang dia.
Pengambilan tindakan tegas, lanjut Azis, tentu akan disesuaikan dengan kinerja dan capaian serta prestasinya.
Menurut Azis, dari hasil kesepakatan, jika prestasi pengerjaan proyek masih di bawah 70 persen, maka akan diputus kontrak di tahun mendatang dan pemkot tidak akan menggunakan tenaganya lagi. Namun, secara aturan tentu akan dihitung dan pembayaran akan diberikan sebagaimana kinerja yang dilakukan. Jika pengerjaan yang dilakukan sampai batas akhir hanya mencapai 60 persen, maka pembayaran yang diberikan sesuai capainnya.
“Namun itu juga harus sesuai dengan spek dan ketentuan yang harus dijalankan. Baru kami akan bayar. Langkah ini telah diatur dan berpegang teguh pada mekanisme yang ada. Memang kendalanya karena serentak pengerjaannya sehingga mungkin saja persoalan selalu terjadi dan wajar,” papar Azis.
Tetap optimistis
Meski demikian, ungkap Azis, pihaknya tetap optimistis bahwasannya pengerjaan proyek yang tengah berlangsung akan selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, Azis berharap kepada semua elemen turut aktif mengawasi dan mengawal perjalanannya. Karena, pembangunan infrastruktur merupakan suatu harapan besar warga Kota Cirebon dalam meningkatkan semua sektor demi kemajuan bersama.
Seperti diketahui, sebelumnya pengerjaan proyek infrastruktur senilai total Rp 96 miliar yang bersumber dari anggaran DAK pemerintah pusat di sejumlah titik di Kota Cirebon dinilai karut marut. Dari kontraktor pemenang tender yang mengsubkan kembali proyeknya, hingga konsultan proyek menemukan banyak pelanggaran konstruksi dari mulai ukuran besi untuk betonisasi jalan, sampai masa pengerjaan yang molor.
Selain itu, sampai dengan mendekati masa akhir kontrak, pengerjaan baru sekitar 4,6 persen, dari tenggat waktu 21 Desember. Padahal anggaran yang sudah dicairkan kepada para kontraktor sekitar 20 persen.
Salah seorang anggota DPRD Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mendukung penuh pengambilan tindakan tegas bagi para kontraktor yang melaksanakan pengerjaan asal-asalan. Bahkan, ancaman untuk tidak lagi menggunakan jasa kontraktor nakal harus menjadi catatan khusus agar ada efek jera.
“Ini demi kepentingan bersama dalam penerapan dan realisasi uang negara yang telah diberikan. Selain harus tepat mutu dan tepat guna, pengawasan dan sanksi juga harus dilaksanakan. Kami dari dewan sangat setuju dan tidak hanya omong doang dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang tegas,” paparnya.(KC-ol)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca