Joko Purnomo; Kades Harus Pelajari Aturan Penggunaan Dana Desa

Joko Purnomo Kepala Desa Mekarsari

SUARA GARDA, Majalengka
        Setiap kepala desa (kades) harus memahami aturan penggunaan dana desa yang telah mulai disalurkan tahun ini. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 triliun telah disalurkan dari pusat ke daerah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. 
        Joko Purnomo Kepala Desa Mekarsari kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka mengingatkan kepada para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk bersama-sama mempelajari beberapa aturan yang harus diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.
        "Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. Salah satunya adalah Permendesa No. 5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Joko.
Hal tersebut penting agar penyaluran dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.
        "Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," jelasnya. Dijelaskan Joko, Menurut Menteri Marwan sesuai Permendesa No. 5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. 
        "Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya. Joko melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," terang Dia.
         Mekanisme musyawarah desa, imbuh Joko juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No. 2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
        "Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaikan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," pungkasnya.(SY)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga