SUARA GARDA, Majalengka
Dana Sharing atau dana perimbangan bagi hasil pertamina melalui dana Coorporate Social Responsbility (CSR) yang diberikan kepada desa-desa yang ada di kabupaten Majalengka, yang diwilayahnya memiliki sumber kekayaan alam berupa pertambangan minyak yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan Pertamina (Persero) kini dipertanyakan pasalnya, dana sharing yang biasa diterima oleh Desa-desa tersebut sudah tiga tahun terhitung dari tahun 2014 hingga 2016 tak lagi mereka (Desa penghasil migas-Red) terima, padahal dana tersebut terlepas besar kecilnya anggaran sangat bermanfaat terutama bagi penunjang pembangunan di desa, kata Ketua Umum Garda Majalengka Saeful Yunus
Saeful Yunus menambahkan, sejumlah desa berharap Pemkab Majalengka mencairkan dana perimbangan bagi hasil Minyak Bumi dan Gas (Migas) yang hilang dari tahun 2014 hingga sekarang ini. Hal tersebut khususnya bagi desa-desa yang memiliki sumber kekayaan alam di bidang pertambangan minyak bumi terutama penghasil minyak yang telah dimanfaatkan perusahaan Pertamina (Persero). Pasalnya hingga akhir tahun 2016 ini dana sharing itu tidak kunjung dicairkan, sementara pihak pemkab melalui Kepala DPKAD Edi Noor menjelaskan bahwa dana CSR Pertamina masih tetap diterima namun dalam penyalurannya semua desa baik penghasil migas maupun bukan dapat merasakan dalam artian pemerataan melalui penambahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), “Apakah keputusan Pemda Majalengka itu sudah mengacu pada aturan yang ada, atau hanya kebijakan sepihak,” tanya Saeful.
Salah satu desa penghasil migas melelui Kepala Desa Panjalin Kidul, Dudung yang berhasil ditemui menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan dana yang biasa diterima. Hal itu berdampak kepada APBDes yang sudah tercantum dalam pembahasan sejumlah program. Padahal sejak tahun 2012 lalu Desa-desa penghasil migas telah menerima dana tersebut, “Kami sudah masukan sejumlah program pada APBDes. Kalau sampai tidak cair apalagai sampai dihapus akan berdampak termasuk program-program sebelumnya. Kalau memang benar akan dihapus Saya berharap pihak pemda memberikan penjelasan atau sosialisasi pada kami desa-desa penghasil migas, ” ungkap Ketua Forum Kuwu kecamatan Sumberjaya ini.
Karenanya, lanjut Dia pemdes menunggu hasil keputusan dari Pemkab melalui surat keputusan, dan memberikan penjelasan Pasalnya pihaknya mengaku dana tersebut akan sangat dibutuhkan dan dialokasikan ke infrastruktur pengaspalan jalan lingkungan yang tidak ter-cover Pemkab berdasarkan rapat dengan lembaga (BPD) sejak lama.
“Mungkin bukan hanya Desa Panjalin Kidul tetapi setiap desa yang masuk rangenya Pertamina. Oleh karena itu, kami sudah lama menunggu surat resmi mengingat di rencana APBDes sudah dicantumkan, kalau tidak ada tentunya program tersebut pun tidak ada,” terangnya.
Jika dipastikan bakal dihapus, tentunya akan berdampak luar biasa karena selain tanpa ada
pemasukan kepada desa maupun harapan masyarakat kepada Pertamina juga sudah jelas mengacu kepada juklak dan juknisnya. Dana sharing dinilai sudah sangat jelas ada persentase bagi hasil migas kepada Pemkab maupun Pemdes.
“CSR memang sudah merupakan kewajiban dari Pertamina sebagai dana hasil bagi desa pengasil migas, jika dihapus Ini akan berdampak besar. Dikhawatirkan efeknya langsung ke masyarakat karena masyarakat menilai dengan adanya sejumlah titik sumur pertamina tetapi tidak ada sumbangsih masuk ke desa, yang kami pertanyakan adalah kenapa sudah tiga tahun ini pihak pemkab tidak memberikan penjelasan pada kami kenapa dana tersebut hilang” paparnya.(SY)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca