Ade Rohidin Kepala Desa Cikidang Diduga Kuat Garong Dana Desa Untuk Berobat


SUARA GARDA Majalengka 
       Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya tentang"Anggaran Dana pemerintah yang Diduga digarong oleh Kepala Desa Cikidang beserta Perangkatnya". Saat ditemui kembali oleh Tim SG Tokoh Masyarakat Desa Cikidang memberikan keterangan, bahwa Kepala Desa Cikidang sudah hampir enam bulan dalam kondisi  sakit meski demikian kades tetap masuk kantor, saat ini  warga mencurigai adanya kemungkinan sebagian dana dari pemerintah dipakai untuk berobat oleh kades, maka sangat pantas kalau dugaan kami terkait penyalah gunaan anggaran bantuan pemerintah adalah benar. 
       Awal keterangan dari Tokoh Masyarakat Desa Cikidang  mengaku tidak merasa  diajak musyawarah oleh pihak pemerintahan desa Cikidang dan terkesan ditutup tutupi, terkait jumlah anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 yang diterima berikut pelaksanaannya, tidak terpasang papan Proyek, Pelaksanaan proyek Dana Desa (DD) yaitu  TPT  diborongkan, dan pekerjaan TPT Jalan Pasir ipis tidak benar (Pasangan Batu Paling Bawah Tipis, Dan Paling Atas Tebal), Pelaksanaan proyek Dana Desa (DD) yaitu  pengaspalan jalan Pasir ipis diborongkan ke Asep Nurdin  dengan harga 70 Juta Rupiah, Sedangkan menurut informasi anggarannya 93 Juta Rupiah, dan pekerjaannya tidak benar (Baru Dilaksanakan Bulan Oktober 2016 sekarang bulan Desember 2016 sudah banyak yang Rusak), Selain hal itu, tambah warga Dana BUM Des sebesar Rp. 23 Juta tahun 2015 untuk ternak Sapi, dan rencana dirubah dialihkan untuk ternak kambing Jawa (Kambing Panjang Telinganya), Namun sampai sekarang tidak ada pelaksanaannya.
       “Dan kami yakin pelaksanaan pembangunan dari Dana Desa (DD) kalau dikontrol oleh pihak BPK, semuanya akan kelihatan pelanggarannya" Ungkap beberapa warga Desa Cikidang
Saat ditemui kepala desa Cikidang Ade Rohidin sedang tidak ada ditempat, menurut keterangan Sekretaris Desa Soleh Ependi dan beberapa pamong, kepala desa sedang keluar.
       Terkait Permasalahan ini, ketua umum Garda Majalengka Saeful Yunus angkat bicara,  sudah seharusnya pelaksanaan kegiatan Program Dana Desa (DD) memang harus dikawal dan di awasi oleh semua lapisan masyarakat bawah sampai kalangan atas karena tidaklah sedikit kucuran dana ketiap desa mencapai Satu milyar lebih untuk satu tahun anggran, karena itu keterbukaan informasi terhadap publik sangatlah diharuskan sesuai dengan maksud Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang - Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program pembangunan dengan anggaran Dana dari pemerintah benar - benar dilaksanakan  sesuai aturan, serta tidak akan terjadi praktik unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
       “Kejadian didesa Cikidang Kecamatan Bantarujeg kabupaten Majalengka.
Kepala Desa Ade Rohidin dan  Sekretaris Desa Soleh Ependi harus bertanggung jawab, karena ada dugaan kuat dana pembangunan yang dilaksanakan didesa ini tidak diterapkan secara menyeluruh.(Leo/Ato)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga