![]() |
Saripudin (Kades Haurgeulis) |
SUARA GARDA Majalengka
Selain menyalahi Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang - Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang mengatur bahwa sudah seharusnya setiap ada kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah harus terbuka dalam pelaksanaannya juga jumlah anggaran yang diterima.
Menurut Informasi yang diterima dari beberapa warga bahwa ada dugaan penyalah gunaan anggaran yang Digarong oleh Saripudin Kepala Desa Haurgeulis beserta Kroni – kroninya, selain itu terkuak pula kebiadaban akhlak sang kepala desa yang diduga kuat telah melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan Santet atau Guna - guna.
Warga mengungkapkan bahwa Saripudin diduga telah melakukan Santet yang ditujukan kepada seseorang.
"Hal ini memang sulit untuk dibuktikan tapi kami mengetahui bahwa Saripudin telah melakukan santet dengan maksud untuk membunuh seseorang yang menurut dia adalah saingan. Dan saya tahu dukunnya siapa" Ungkap beberapa warga.
Ketika dimintai keterangan kepala desa Haurgeulis Saripudin, mengelak keras dengan menyebutkan sumpah, "Ayeuna ker nyanghareup ngaler urang sumpah, tong dibere salamet urang mun ngalakukeun Santet, (sekarang saya lagi menghadap keutara saya bersumpah jangan diberi selamat kalau melakukan santet-Red), disini daerah santri jadi sangat tidak mungkin kalau saya melakukan hal yang begitu" kilahnya.(Leo/Ato)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca