Tiga Linting Gorila dan Sepuluh Butir Tramadol Pemicu Keributan
SUARA GARDA, Majalengka
Dua orang pelaku yang membawa 3 Linting Gorila diduga lintingan ganja dan 10 butir obat jenis Tramadol berhasil diamankan pada Kamis (06/10).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, MH, melalui Kapolsek Ligung AKP Sumarto menjelaskan, kronologi kejadian Pada sekitar jam 12.15.wib, Polsek Ligung menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di jalan raya dusun kedungengeng Desa/Kec. Ligung, antara pengendara sepeda motor.
Atas dasar laporan tersebut pihak Polsek melakukan pengecekan oleh anggota, di TKP terdapat dua orang remaja yang sedang dikejar-kejar oleh anak-anak sekolah pelajar serta masyarakat sekitar yang berada di TKP.
Aparat Kepolisian langsung segera ikut melakukan pengejaran, Setelah berhasil dilakukan penangkapan masing-masing bernama Sdr. kelahiran (21) Lampung Tengah, belum bekerja, Alamat Blok Manis Desa Cipinang Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka. Dan Sdr. RJ (18), belum bekerja, alamat Dusun Kalijaya Desa Kertasari Kec. Ligung Kab. Majalengka.
Dari gerak-gerik kedua remaja tersebut sangat mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah barang berupa, 3 Linting Gorila yang diduga lintingan ganja, yang satu linting bekas pakai, dan terdapat pula 10 butir obat Tramadol, yang disembunyikan di badan MH (21).
Berdasarkan keterangan dari Sdr. MH (21) mengakui barang tersebut miliknya dan barang tersebut dibeli dari Cirebon, dengan harga : Gorila seharga Rp. 25.000, per Linting, dan Tramadol seharga Rp. 20.000 per 10 butir.
“Untuk penanganan selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Majalengka.” Terangnya.(Beni)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca