Saeful Yunus : Sekertaris BKD Akan Dilaporkan Ke KPK

Saeful yunus, SE. MM

SUARA GARDA, Majalengka
        Mantan Camat Sumberjaya kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD),beberapa bulan yang lalu sempat diciduk Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas pengaduan dari PT. GSW. Namun walaupun sempat mendekam dalam tahanan Polres Majalengka selama beberapa hari MS ahirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan karena ada kesiapan untuk mengembalikan uang kepada PT.GSW.
       Penyebab MN diciduk polisi waktu itu, karena diduga ada aliran dana sebesar Rp.2,3 milyar yang dikeluarkan oleh PT. GSW. Namun uang dari perusahaan Garmen yang berlokasi di desa Paningkiran tersebut konon katanya tidak sampai ke tangan Bupati tapi ada di tangan mantan Camat Sumberjaya MS ini. 
       Dengan dibebaskannya MS oleh pihak Polres Majalengka ahirnya mendapat tanggapan Saeful Yunus SE, Ketua Umum Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Menurutnya, MS boleh saja lepas dari jeratan pasal 372 dan atau 378, penggelapan dan penipuan. Namun seharusnya MS segera diproses kembali dengan dugaan telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 junto pasal 55 KUHP. Lebih lanjut Saeful Yunus menjelaskan bahwa MS menerima uang dari PT. GSW adalah untuk memuluskan perizinan pabrik tersebut agar secepatnya diterbitkan. Sementara MS pada saat itu menjabat sebagai camat Sumberjaya. "Dalam undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 dapat disimpulkan bahwa MS telah memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Ini seharusnya yang bisa mempidanakan MS", jelas Saeful Yunus.
      Untuk itu rencananya dua minggu kedepan Saeful Yunus akan melaporkan kasus ini ke bagian Dumas KPK. "Kalau MS diperiksa KPK, maka akan terbongkar semua kemana uang itu mengalir, karena tidak mungkin uang sebesar 2,3 milyar dipakai semuanya oleh MS", imbuh Saeful. 
       Selain itu ternyata kasus ini membuat tersebar isu bahwa Bupati Majalengka menerima bagian dari uang sebesar Rp.2,3 milyar terkait proses perijinan PT.Tri Golden Wisesa yang kini berubah nama menjadi PT. Glory Star Wisesa (GSW) beberapa bulan lalu sempat membuat heboh warga Majalengka Sementara itu, PT. GSW yang terletak di desa Paningkiran kecamatan Sumberjaya ini berdasarkan pemantauan sudah mulai beroperasi dan sudah merekrut karyawan, padahal izin pabrik yang bergerak dibidang garmen ini belum dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Majalengka.
       Sejumlah kalangan mempertanyakan bebas beroperasi pabrik tersebut padahal izin belum keluar, sementara kebijakan tersebut tidak berlaku kepada perusahaan yang lainya sebenarnya ada apa dengan PT. GSW yang dengan bebas menjalankan usahanya di Majalengka ini. Beredar kabar bahwa pihak Glory sudah menjalin kesepakatan. Bahkan salah seorang sumber menyebutkan pihak perusahaan sudah bertemu dan menjalin kesepakatan dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPPTPM dan Bupati.(SY)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga