SUARA GARDA, Majalengka
Dana BOS yang berasal dari Pemerintah/APBN adalah dana bantuan
yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar sembilan tahun dan dua belas tahun.
Bantuan yang bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap
biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar sembilan tahun dan dua belas
tahun itu merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk
mendanai biaya operasional. Begitu besar arti dan manfaatnya bagi dunia
pendidikan, ternyata besar potensi kecurangan, kelemahannya yang
dilakukan oleh kepala sekolah Hal ini terjadi di SMP Negeri I Jatitujuh
kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka.
Dari hasil penelusuran, rekap data dana BOS triwulan pertama
penggunaan diduga telah terjadi penyelewengan penggunaan dana BOS tersebut
dengan modus laporan direkayasa oleh Sekolah penerima dana BOS dengan dugaan
pengeluaran yang tidak logis dengan dan penggelembungan anggaran kegiatan dari
tiga belas komponen diantaranya biaya perawatan sekolah senilai
42.206.725. Kegiatan pembelajaran dan extra kurikuler senilai 38.570.000,
pembelian bahan habis pakai senilai 41.923.900. Pembayaran honorarium bulanan
dan tenaga kependidikan honorer 23. 442.500. Dari komponen tersebut diduga ada
pembengkakan, total dana BOS pada triwulan pertama yang diterima SMP N 1
jatitujuh senilai 178.500.000' Serta membantu biaya transportasi
bagi siswa miskin senilai 5.000.000. Diduga tidak direalisasikan kepala
siswa miskin.
Ketika awak media akan melakukan konfirmasi kepada kepala SMP N 1 jatiitujuh
sedang tidak ada di tempat beralasan sedang keluar.
"Kepala SMP N 1 jatujutuh sedang acara keluar dan tidak ada
yang bisa ditemui begitupun perwakilan kepala sekolah semua sedang sibuk ujar
seorang penjaga sekolah dengan ketus saat awak bertanya.
Imam pramudya subagja kepala dinas pendidikan kabupaten
majalengka merasa kecewa dengan pihak sekolah " kalau benar ada sekolah
yang menggunakan anggaran di anggap ada penggelembungan dan tidak logis
dalam penggunaan dana BOS triwulan satu perlu diperingatkan agar pihak
sekolah berhati hati dalam penggunaan dana BOS bila ada kepala sekolah yang
melakukan penyimpangan maka Disdik Majalengka akan beri sanksi berat. (Audina)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca