![]() |
Penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pihak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA harus diterapkan seoptimal mungkin. Dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada, diharapkan dana bos dapat digunakan untuk membantu operasional sekolah dan siswa sesuai dengan poin peruntukannya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Permendiknas No.80 tahun 2015. Jangan sampai dana BOS ini disimpangkan untuk hal diluar ketentuan peruntukannya. Sehingga dana BOS yang dikucurkan pemerintah ini menjadi tidak efektif dan tidak memenuhi kebutuhan sekolah. Dengan alasan kurangnya dana BOS disatu sekolah bisa menimbulkan inisiatif pungutan terhadap para orang tua siswa. Jenis pungutan dengan dalih apapun terlebih tanpa ada musyawarah dan kesepatan dengan para orang tua bisa dikatagorikan pungutan liar (pungli) karena akan bertentangan dengan permendikdas diatas.
Hal itu diungkapkan salah satu pengamat pendidikan di Kab. Majalengka, Dani (50) yang mengharapkan adanya penerapan dana BOS yang efesien dan efektip, katanya. Karena sesuai dengan tujuannya dana BOS ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya. Hal ini juga sesuai dengan harapan pemerintah dalam menyukseskan wajar dikdas 9 tahun yang berkualitas untuk masyarakat Indonesia. Ia juga menghimbau agar pengelolaan dan pemakaian dana ini dilakukan secara transparan melalui pembukuan dan pelaporan yang terbuka dan transfaran. Hal ini untuk menghindari kecurigaan di interen sekolah dan lainnya agar pemakaian dana BOS ini sesuai dan tidak disimpangkan untuk kepentingan lainnya diluar peruntukannya.
Ia tidak mengharapkan adanya sekolah (kepsek) yang berurusan dengan para penegak hukum terkait dana tersebut. Karena jika dana ini disimpangkan jelas itu merupakan tindak pidana yang akan mendapat sangsi hukum, terangnya. Sementara salah satu sumber mengatakan jika dalam pengelolaan dana BOS ditingkat SLTP yang jumlah siswanya tidak kurang dari 500 siswa itu dilakukan secara baik dan benar, maka dana BOS yang diterima bisa surplus (kelebihan) sekitar Rp. 40 juta per tahun.(wan)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca