SMA Negeri I Bantarujeg Akui Pungli UNBK




SUARA GARDA, Majalengka
        Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kini banyak diikuti oleh SMA di daerah-daerah, namun tak sediki progeram andalan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan ini dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk melakukan pungutan liar alias Pungli.
Hasil penelusuran untuk kabupaten Majalengka, seperti yang terjadi di SMA Negeri I Bantarujeg, menurut keterangan salah seorang Wali Murid yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa telah terjadi pungutan uang oleh sekolah tersebut yang akan digunakan untuk kepentingan UNBK dalam pengadaan sarana komputer.
       Kepala sekolah SMAN I Bantarujeg Drs. Ridwanullah Mpd.I, melalui Kaur TU Dahman Sugiman , SIP membenarkan adanya pungutan untuk pembelian komputer dengan dalih demi kepentingan murid dalam menghadapi UNBK, menurut keterangannya dari jumlah murid sebanyak 672 yang tidak dipungut hanya 10% saja dari jumlah keseluruhan dengan alasan siswa tidak mampu.
       Dahman menjelaskan, untuk kelas X siswa harus membayar iuran sebesar Rp. 800.000,- sedangkan untuk kelas XI dipungut sebesar Rp. 500.000,-. “Semua keputusan pungutan adalah atas dasar musyawarah antara orang tua murid bersama Komite sekolah, dan bukan keputusan sekolah, jadi menurut saya tidak ada masalah,”katanya.
          Pegiat pendidikan Dani Pande Iroot ketika dimintai komentarnya Dia sangat menyayangkan atas tindakkan pihak sekolah atas pungutan di SMAN I Bantarujeg, menurut Dani pihak sekolah seharusnya tidak boleh melakukan pungutan dengan dalih apap pun, karena pihak pemerintah melalui surat edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
      Berikut isi surat Surat Edaran Larangan Pungutan Ujian Nasional Berbasis Komputer 2016 "Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua. dengan alasan untuk menyewa rnembeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berkut.
         UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dan segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah. 
       Sekotah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan atau membebani pihak -pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK. 
       Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 00341P/BSNPFXII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dan UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran din tanggal 15 Februari 2016. 
Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui email surat, atau sms.
        Nah itulah cuplikan tentang Surat Edaran Larangan Pungutan Ujian Nasional Berbasis komputer, “Jadi menurut saya dengan surat edaran tersebut pihak sekolah tidak ada alasan melakukan pungli, apakah pihak sekolah tidak membaca surat edarannya,” terang Dani. (SG-01)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga