![]() |
Dede Sunarya (Desun) |
SUARA GARDA, Majalengka
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity dinilai cacat hukum, karena banyak memasukan kepentingan pengusaha property dan real estate kedalam anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui peraturan daerah, hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Demikian dikatakan Dede Sunarya, aktifis lingkungan hidup, Majalengka Hijau saat membahas bentrok massa pembebasan lahan BIJB bersama Aliansi Indonesia di Cafe Coffee baru-baru ini.
Menurut Desun, panggilan akrab Dede Sunarya menjelaskan bahwa permasalahan dalam proses pembangunan BIJB lebih disebabkan warga Desa Sukamulya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengadaan tanah seperti konsultasi publik, dan ini jelas melanggar pasal 16, 19, 20 dan 21 UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Demikian juga warga Sukamulya tidak pernah diajak musyawarah untuk menyepakati dan menetapkan lokasi pembangunan BIJB dan Kertajati Aerocity, termasuk tidak pernah satukalipun diajak atau dilibatkan dalam musyawarah penetapan nilai dan jenis ganti rugi. "Saya mengindikasikan terjadinya penipuan objek ganti rugi oleh pihak penyelenggara pengadaan tanah dengan cara pembangunan hunian fiktif pada area pesawahan warga agar nilai ganti rugi menjadi 2 kali lebih besar", jelas Desun.
Lebih lanjut Desun menambahkan bahkan ditenggarai telah terjadi tindak pidana perbankan, penipuan, pencurian, pencucian uang dan korupsi pada proses ganti rugi pengadaan tanah untuk BIJB, oleh pihak BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yakni Bank BJB. Modus yang dilakukan Bank BJB adalah dengan secara sepihak melakukan pemindahbukuan/mentransfer 50% uang ganti rugi warga atas pembangunan BIJB tanpa persetujuan dan sepengetahuan warga terdampak kepada rekening nasabah lain.
Hal ini tercatat jelas dalam seluruh buku tabungan warga terdampak. Sebagai aktifis lingkungan hidup, Dede menilai bahwa izin lingkunganpun cacat hukum karena dokumen Amdal yang disusun dan diberikan kepada pemerintah tidak melibatkan warga, tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak pernah diumumkan. "Saya menyayangkan, begitu banyak pelanggaran aturan dan korupsi yang terjadi dalam pembangunanBIJB", pungkas Desun.(SY)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca