Audensi Hasil Temuan LSM GMBI Bersama Dinkes Kabuapaten Majalengka


SUARA GARDA, Majalengka    
     LSM GMBI menghadiri audien bersama Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka terkait temuan yang disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Majalengka, pekan lalu.
Kegiatan Audensi LSM GMBI di hadiri oleh Sekdis 1 Sdr Ade Aam, Robert Divisi Investigasi, Akim Budiarto Sekdis 2, Kadinkes dr Gandana Purwa Masr, Kabid Pengawasan Obat obatan, Sekdis, Kabid P2P, Kabib PROM Kes, Kabib Yan Kes.
Hasil temuan LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). di lapangan keterkaitan dengan Dinkes Kab Majalengka.

      Adapun penyampaian saat Audensi LSM :
  1. Adanya temuan pengunaan bahan pengawet boraks  di daging olahan.
  2. Ditemukanya bahan pengawet makanan borak yang di gunakan oleh PRT makanan jajanan yang    di sekolah sekolah.
  3. Di temukanya makanan tidak layak konsumsi di pasaran.
  4. Sejauh mana Dinkes mensosialisasikan tentang bahayanya.
  5. Di Kecamatan Talaga telah di temukan produksi rumahan krupuk kulit dengan bahan limbah pabrik jaket kulit dari Kabupaten Garut akan tetapi di olah menjadi makanan ringan krupuk kulit.
  6. Temuan Divisi Investigasi kec. Maja/ Argapura puskesmas kec. Maja kurang memadai dan lambannya penanganan terhadap pasien sehingga pasien trauma.
  7. Banyak temuan sampah limbah Puskesmas Kec Cikijing yang mencemari Aliran sungai di Kec cikijing.
  8. Adanya temuan Pelayanan di RSUD berkaitan dengan masyarakat yang selanjutnya dengan menebus obat di luar RS.

     Menjawab pertanyaan dari LSM GMBI Kadinkes Dengan Tanggapan dari Kadin Kes Kab Majlengka  Gandana Purwa Mars mengatakan bahwa  untuk mendapatkan PRT produksi makanan masyarakat harus mendapatkan legalisasi  perijijan industri rumahan dari intansi terkait, makanan instan yang mendapat lisensi PRT . Kewajiban kami bukan sepenuhnya prngawasan makanan-makanan instan akan tetapi itu ranah Badan POM. Dinas kesehatan hanya menindak lanjuti apa bila ada penemuan itu pun hanya sebatas pengecekan, jelasnya.
     Sementara jawaban  untuk Pelayanan puskesmas di kec. Maja dan Kec Aragapura kewajiban menurut Kadinkes,  Dinas kesehatan dalam hal ini pada puskesmas-puskesmas  utuk sementara baru melayani rawat jalan bukan untuk rawat inap, Puskesmas pun tidak di pungut biaya kepada pasien yang hanya melaksanakan pemeriksaan Kesehatan, terkecuali tindakan yang dilaksanakan oleh perawat dan petugas yang ada di Puskesmas-puskesmas.

     “kita akan melihat kondisi pasien apabila pasien dalam ke adaan parah kita akan merujuk ke RSUD,  semua disebabkan karena keterbatasan fasilitas yang ada di Puskesmas tersebut,” katanya.(Dede)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga