SUARA GARDA, Majalengka
LSM GMBI menghadiri audien bersama Dinas Kesehatan kabupaten
Majalengka terkait temuan yang disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Majalengka,
pekan lalu.
Kegiatan Audensi LSM GMBI di hadiri oleh Sekdis 1 Sdr Ade
Aam, Robert Divisi Investigasi, Akim Budiarto Sekdis 2, Kadinkes dr Gandana
Purwa Masr, Kabid Pengawasan Obat obatan, Sekdis, Kabid P2P, Kabib PROM Kes,
Kabib Yan Kes.
Hasil temuan LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia).
di lapangan keterkaitan dengan Dinkes Kab Majalengka.
Adapun penyampaian saat Audensi LSM :
- Adanya temuan pengunaan bahan pengawet boraks di daging olahan.
- Ditemukanya bahan pengawet makanan borak yang di gunakan oleh PRT makanan jajanan yang di sekolah sekolah.
- Di temukanya makanan tidak layak konsumsi di pasaran.
- Sejauh mana Dinkes mensosialisasikan tentang bahayanya.
- Di Kecamatan Talaga telah di temukan produksi rumahan krupuk kulit dengan bahan limbah pabrik jaket kulit dari Kabupaten Garut akan tetapi di olah menjadi makanan ringan krupuk kulit.
- Temuan Divisi Investigasi kec. Maja/ Argapura puskesmas kec. Maja kurang memadai dan lambannya penanganan terhadap pasien sehingga pasien trauma.
- Banyak temuan sampah limbah Puskesmas Kec Cikijing yang mencemari Aliran sungai di Kec cikijing.
- Adanya temuan Pelayanan di RSUD berkaitan dengan masyarakat yang selanjutnya dengan menebus obat di luar RS.
Menjawab pertanyaan dari LSM GMBI Kadinkes Dengan Tanggapan
dari Kadin Kes Kab Majlengka Gandana
Purwa Mars mengatakan bahwa untuk
mendapatkan PRT produksi makanan masyarakat harus mendapatkan legalisasi perijijan industri rumahan dari intansi
terkait, makanan instan yang mendapat lisensi PRT . Kewajiban kami bukan
sepenuhnya prngawasan makanan-makanan instan akan tetapi itu ranah Badan POM.
Dinas kesehatan hanya menindak lanjuti apa bila ada penemuan itu pun hanya
sebatas pengecekan, jelasnya.
Sementara jawaban untuk
Pelayanan puskesmas di kec. Maja dan Kec Aragapura kewajiban menurut Kadinkes, Dinas kesehatan dalam hal ini pada
puskesmas-puskesmas utuk sementara baru
melayani rawat jalan bukan untuk rawat inap, Puskesmas pun tidak di pungut
biaya kepada pasien yang hanya melaksanakan pemeriksaan Kesehatan, terkecuali
tindakan yang dilaksanakan oleh perawat dan petugas yang ada di
Puskesmas-puskesmas.
“kita akan melihat kondisi pasien apabila pasien dalam ke
adaan parah kita akan merujuk ke RSUD,
semua disebabkan karena keterbatasan fasilitas yang ada di Puskesmas
tersebut,” katanya.(Dede)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca