Ada Pungli, Segera Laporkan



Oleh: Saeful Yunus

       Yang namanya pungli, jika dirunut dari pengertian secara harfiah, adalah pungutan yang tida berdasarkan aturan tertullis maupun undang-undang yang ada di negeri ini.

       Makanya disebut liar. Dan yang namanya melanggar atau tak sesuai aturan, bukankah itu masuk dalam kategori pelanggaran, alias haram.
Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan hal ini?
Memang bukan perkara mudah mengingat virus pungli ini sudah menjalar sedemikian gencar dan mengakar di masyarakat. Tapi sulit bukan berarti tak mungkin atau tidak bisa dihentikan.

       Setidaknya, hal itu butuh upaya yang keras. Mulai dari kesadaran individu dan kerja sama solid antara aparat Negara dan masyarakatnya, hingga unsur terkecil alias akar rumput.
Jangan beri ruang praktik pungli ini untuk terus berkembang dan semakin mengakar di negeri ini. Tak perlu membiasakan diri untuk membeli kemudahan dengan membayar sejumlah lembaran rupiah, tapi ikutilah prosedur yang ada.

       Jika memang menemui hal itu masih terjadi, beranilah mengawasi, laporkan pada pihak yang berwenang, dan hentikanlah praktik-praktik  pungli ini.
Masih Nekat, Siap-siap Disikat dan Dipecat

       Belum lama ini, operasi tangkap tangan berhasil dilakukan di Kementrian Perhubungan RI, yang menyeret sejumlah pegawai di kementrian tersebut sebagai tersangka.

       Lalu bagaimana dengan kabupaten Majalengka?, Tim khusus yang bernama Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli pun juga dibentuk dengan dipimpin langsung oleh bupati Majalengka beberapa waktu lalu, dan menyatakan kalau Majalengka harus bebas dari yang namanya pungli, Saya berharap bupati Sutrisno tidak hanya omong doang alias omdo.

       Kita dengar keluhan para wali murid tentang adanya pungli di sekolah, keluhan masyarakat tentang punglli di pelayanan publik, dan di instansi-instansi pemerintah daerah lainnya.
Belum lama ini saya mendengar kesaksian langsung dari salah seorang perangkat desa tentang pungli yang dilakukan oleh salah satu kecamatan di kabupaten Majalengka, dan tentu keberanian ini harus kita apresiasi dan harus menjadi contoh bagi yang lainnya, dirinya mengungkapkan bahwa telah terjadi pungli tiap desa harus setor uang sebesar Rp. 2 juta ke kecamatan dengan dalih untuk iuran Hari Jadi kabupaten Majalengka, dan menurutnya pungutan tersebut tidak hanya terjadi di satu kecamtan saja melainkan terjadi diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Majalengka, seharusnya para penegak hukum khusunya di kabupaten Majalengka terutama tim Saber Pungli harus sigap dan segera ada tindak lanjut, dan yang terjadi jangan hanya memanggil pihak perangkat desa saja, tim saber pungli lebih diharapkan tindak oknum pelaku pungli tersebut.

       Padahal ancaman nyata bagi para oknum pelaku pungli langsung diinstruksikan presiden, “Kalau ketahuan, langsung pecat!”
Namun lagi-lagi, sepertinya para oknum pelaku pungli masih ongkang-ongkang dan santai dibelakang meja jabatannya, dan yang paling ditakutkan bagi si pelapor adalah adanya tindakan intimidasi, serta tuduhan berbalik bahwa laporannya adalah fitnah dan mengada-ada, karena yang dilaporkannya adalah sang penguasa, yang nota benenya tentu banyak duit yang bisa memanipulasi, membungkam serta mengaburkan data pelaporan, akhir cerita oknum pelaku pungli kembali ongkang-ongkang.

       Miris memang, pemberantasan praktik pungli tak semudah membalik telapak tangan. Ini bukanlah pekerjaan yang bisa selesai dalam hitungan hari.
Butuh konsistensi yang kuat, komitmen serta integritas solid dari seluruh pemangku jabatan di negeri ini, serta dukungan semua pihak, "Ada pungli segera laporkan".(***)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga