Diduga Kuat Embahnya Garong, Saripudin Kepala Desa Haurgeulis Dituding Sukses Gaksak Uang Rakyat



SUARA GARDA, Majalengka 
       Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya tentang Saripudin Kepala Desa Haurgeulis kecamatan Bantarujeg kabupaten Majalengka beserta Kroni - kroninya yang menyembunyikan segudang kesalahan yang telah dilakukannya dan diduga kuat telah merugikan Negara.
       Kini terkuak pula dugaan penyelewengan anggaran lainya yaitu masalah Dana BUMDes tahun 2016 dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar 40 juta rupiah untuk beli dua ekor sapi ternak, ternyata sampai sekarang masyarakat tidak tahu keberadaannya, juga pelaksanaan dana dari Bantuan Gubernur (Ban Gub/Infrastuktur) dengan anggaran 50 juta rupiah yang diduga dikorup, padahal sudah jelas dari hasil konfirmasi sebelumnya Saripudin Kades Haurgeulis mengatakan,  bahwa anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan total Rp. 610, 439, 800 yang dilaksanakan untuk pembangunan fisik sekitar 570 juta Rupiah dan untuk alokasi BUMDes 40 juta rupiah yang akan dibelikan  dua ekor sapi, Jelas Saripudin.
       Ternyata lain yang dikatakan Saripudin dan lain pula yang dijelaskan oleh tokoh masyarakat, dengan tegas mempertanyakan keberadaan dua ekor sapi yang dijanjikan kades, Sampai sekarang bulan pebruari tahun 2017 kami belum melihat tentang keberadaan dua ekor sapi ternak yang dibeli dari anggaran 40 juta rupiah dari Bumdes tahun 2016, maka kuat dugaan kami uang tersebut tidak dibelikan, dan kami amati pelaksanaan proyek Infrastuktur dengan anggaran 50 juta rupiah untuk rabat beton jalan gang yang menuju rumah Kepala desa, itu diperkirakan cuma menghabiskan dan sekitar 25 juta rupiah saja" Ungkap tokoh masyarakat menambahkan.
       Tindakan Saripudin ini selain menyalahi Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang - Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang mengatur bahwa sudah seharusnya setiap ada kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah harus terbuka dalam pelaksanaannya juga jumlah anggaran yang diterima.
Terlebih dari itu bila dalam pelaksanaannya berada diruang lingkup desa sudah sepantasnya masyarakat desa mengetahui untuk pelaksanaan Dana Desa, Apalagi sebagai Anggota BPD harus lebih paham dan tahu secara mendetail tentang pelaksanaannya dari mulai musyawarah penyusunan Anggaran sampai pelaksanaan.
       Ironis, apa yang terjadi di Desa Haurgeulis Kecamatan Bantarujeg ini sangatlah tidak etis dan tidak pantas ditiru. Pasalnya Anggota BPD yang seharusnya mengetahui tentang pelaksanaan Dana Desa ini malahan tidak tahu Apa - apa malahan terkesan dibodohi oleh Saripudin Kepala Desa Haurgeulis beserta Kroni – kroninya. Bahkan diduga kuat Saripudin Kepala Desa Haurgeulis beserta Kroni - kroninya menyembunyikan segudang kesalahannya yang telah dilakukannya dan diduga kuat telah merugikan Negara.
       Masih menurut Tokoh Masyarakat beserta beberapa narasumber lainnya,  mereka mengaku sangat menyayangkan atas perbuatan kepala desanya, Warga/Masyarakat Desa Haurgeulis mengutuk keras kepada Kepala Desa Haurgeulis dikarenakan telah melakukan beberapa Hal Penyelewengan, yang diduga kuat bertentangan dan melawan hukum yang ada di Negara Indonesia, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015/2016, Tidak ada Keterbukaan dan tidak Dimusyawarahkan dahulu dengan Anggota BPD beserta tokoh Masyarakat, dengan cara langsung dipinta tanda tangan saja,dan tidak dikasih photo copi pengajuan Anggarannya" Ungkap Tokoh masyarakat
       "Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 dengan anggaran p. 610, 439, 800 yang dilaksanakan untuk fisik,cuma untuk rehab Gedung Gor dan membangun ruangan BUM Des yang nempel sama Gor dan beberapa Kios, yang kami perkirakan cuma menghabiskan anggaran Sekitar 250 Juta Rupiah Saja,kalau tidak percaya warga kami yang sudah terbiasa bermain Proyek ini yang berbicara dan siap membuktikan,” tegas warga.
        Juga di Tahun 2015, Dana 76 Juta Rupiah untuk BUM Des, yang kurang transfaran dalam pelaksanaannya, serta di Tahun 2014, Proyek Saluran Cigurawes dengan Anggaran 100 Juta Rupiah dari Dan Infrastuktur/Ban Gub yang cuma menghabiskan Anggaran sekitar 40 Juta Rupiah, 
“Dari hasil penyelewengan Saripudin diduga telah mempunyai beberapa Aset diantaranya: membeli rumah diwilayah Kota Cirebon, membeli 2 Unit motor baru secara kontan, membayar biaya daftar naik Haji secara kontan," papar tokoh masyarakat beserta beberapa narasumber .
       Menjawab tudingan Tokoh masyarakat, Kepala Desa Haurgeulis Saripudin  berkilah bahwa hal itu tidak benar, "Keterangan tentang penyelewengan Anggaran itu adalah tidak benar, kami memang berdua mau berangkat Haji tapi itu dibayar dengan cara angsuran, juga dua unit sepeda motor itu juga dengan cara Kredit, dan Rumahpun itu cuma rumah kontrakan, kilahnya.
       Saripudin menambahkan, untuk anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan total Rp. 610, 439, 800 yang dilaksanakan untuk fisik sekitar 570 juta rupiah dan untuk alokasi BUMDes 40 juta rupiah yang akan dibelikan dua ekor sapi, mengenai keterbukaan kades mengaku sudah dilakukan dari awal, dengan melakukan musyawarah antara LPM, BPD, dan Tokoh Masyarakat berikut perangkat Desa, dan hasil musyawarah dan pengajuan rancangan anggaran Salinannya diberikan kepada Ketua BPD Dodo, sebagai bentuk keterbukaan, ungkap Saripudin berkilah.
       "Cuma memang saya akui untuk pelaksanaan BUM Des tahun 2015 cuma dibelikan kambing 10 Ekor yang seharusnya 19 Ekor cuma uang yang 18 Juta Rupiah dari kelebihannya saya pakai untuk biaya membuat kandang kambing. Sedangkan dana 38 Juta Rupiah lagi sudah diterapkan kepada kebutuhan yang lain" jelasnya,
(LEO/ATO)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga