Dalih Study Tour dan Jual Beli LKS Diduga Jadi Ajang “PUNGLI” di SMPN 2 Leuwimunding


SUARA GARDA, Majalengka
       Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang larangan bagi pihak sekolah untuk menjual buku lembar kerja siswa (LKS) seperti yang tertuang dalam permendikbud No. 161 tahun 2014, yang melarang pihak sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik serta peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 tahun 2010 tentang pendidikan atas PP No. 17 tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik baik guru, dinas pendidikan, pemda secara langsung maupun secara tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah, baik buku paket maupun buku LKS.

       Begitu juga pemerintah lagi gencar-gencarnya memberantas “Pungli” berdasarkan peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar yang kini kian marak. Pihak saber pungli sesuai perpres no. 87 tahun 2016 dilarang melakukan “Pungli” dengan dalih apapun, seperti pungutan sekolah di seluruh Indonesia.

       Namun sepertinya Permendikbud/Prepres dianggap sebagai hiasan atau pajangan dinding oleh pihak sekolah, sebab menurut informasi yang didapat di SMPN 2 Leuwimunding kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Jawa Barat masih menjual belikan buku (LKS) agar tidak terkesan pihak sekolah yang melakukan penjualan tersebut, LKS dijual oleh pihak Koperasi Siswa yang ada dilingkungan sekolah, selain itu masih menurut sumber informasi, di sekolah tersebut terindikasi adanya pungutan liar kepada para peserta didik dengan dalih untuk pembayaran biaya study tour, ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya.

       Saat dikonfirmasi pihak SMPN 2 Leuwimunding melalui Kepala Sekolah Drs. Suayat sedang tidak ada ditempat, hanya diwakilkan oleh Wakasek Halim, S.Pd (48). Ketika dimintai keterangan, Halim membenarkan adanya jual beli LKS dan study tour.

       “Memang benar mas di sekolah kami menjual buku LKS, tapi itu kan sah-sah saja yang menjualkan bukan pihak sekolah tapi koperasi itupun sifatnya tidak memaksa, mas-mas juga tau mungkin bukan di sekolah kami saja mungkin juga di sekolah lain juga sama dan pihak juga MKKS mengetahuinya, untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke bagian koperasi,” terangnya.

       Masih dikatakan Halim, untuk study tour  sudah merupakan program dan agenda rutin tahunan, karena tiap tahun harus dilaksanakan, menurutnya hal tersebut sudah ada kesepakatan melalui rapat dengan orang tua siswa,  pada bulan Agustus tahun lalu, dan untuk biaya per sisiwa sebesar Rp. 325.000,”Itu pun yang ikut hanya sekitar 200 siswa, dan perjalanan memakan waktu 1 hari pulang-pergi. “Kata Halim belum lama ini.

       Menanggapi hal tersebut salah seorang aktifis sekaligus pegiat pendidikan Saeful Yunus mengatakan, bahwa hal tersebut sangat ironis kejadian praktek pungli tersebut diduga dilakukan oleh sekolah yang jelas-jelas sudah memahami aturan yang diberlakukan oleh pemerintah mengenai pungutan, karena di sekolah terpampang jelas spanduk bertuliskan Sekolah gratis 12 tahun, yang menjadi pertanyaan kenapa pemerintah terutama dinas Pendidikan kabupaten Majalengka seolah-olah menutup mata atas kejadian praktek pungli yang terjadi di sekolah-sekolah, dan kejadian tersebut sudah berjalan bertahun-tahun,”Ini jelas-jelas sudah melangar aturan dan mekanisme yang ada, seharusnya pihak terkait segera menindak tegas para oknum kepala sekolah yang sudah berani melakukan pelanggaran dan pungli, agar dunia pendidikan di kabupaten Majalengka tidak tercoreng oleh kelakuan para oknum kepsek yang nakal,” tegasnya. (Abun) 
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga