SUARA GARDA, Majalengka
Buku Kurikulum 2013 Dibeli Secara Daring Untuk Tingkatkan Transparansi, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, Pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017 dilakukan oleh sekolah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pengadaan buku dilakukan dengan lelang di pusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), tahun ini buku pelajaran dibeli melalui e-katalog, guru dapat langsung memilih buku yang akan digunakan sepanjang semester kepada lima penerbit sesuai dengan arahan dari surat edaran
Namun sayang aturan hanya tinggal aturan, ternyata demi meraup keuntungan semata, dan tergiur oleh rabat sebesar 40 % , salah seorang kepala sekolah SMP Negeri I Jatitujuh yang juga menjabat sebagai bendahara MKKS SMP kabupaten Majalengka H. Didi terindikasi sudah berani mencoreng nama baik Dinas Pendidikan kabupaten Majalengka, pasalnya menurut keterangan dari tiga kepala sekolah SMP yang berhasil ditemui Suara Garda yang masing-masing namanya minta dirahasiakan mengungkapkan, pengadaan buku yang seharusnya sesuai dengan petunjuk dari surat edaran Dirjen Dikdasmen tersebut ternyata dimonopoli oleh bendahara MKKS, serta pembelian buku dilakukan bukan melalui Lima Penerbit yang sudah ditunjuk oleh Dirjen Dikdasmen, keluh salah seorang kepala sekolah.
Kepsek mengaku tidak puas, karena menurut mereka buku-buku yang dibeli dari hasil arahan bendahara MKKS tersebut ternyata tidak sesuai harapan, dilihat dari materi buku-buku tersebut ternyata masih memuat materi lama yang dikemas dengan penjilidan atau sampul baru, jadi buku-buku tersebut terkesan baru dikeluarkan, ungkapnya.
Sementara itu bendahara MKKS H. Didi ketika hendak dikonfirmasi sulit ditemui, bahkan gerbang sekolah selalu tertutup, ketika dihubungi melalui telepfon genggamnya, sudah beberapa kali selalu tidak dijawab, bahkan pesan singkat pun tidak dibalas.
Atas kejadian tersebut, beberapa kalangan merasa prihatin, termasuk salah seorang Aktifis Majalengka Saeful Yunus, dengan tegas mengatakan, bahwa monopoli pembelian buku yang dilakuakn oleh bendahara MKKS, sudah jelas melanggar aturan yang tertulis di surat edaran dari Dirjen Dikdasmen, karena pembelian diluar lima penerbit yang ditunjuk Dirjen, selain itu pihak perusahaan memberikan keuntungan yang menggiurkan dari hasil penjualan buku atau rabat yakni sebesar 40 %, dan hal ini terindikasi adanya ajang bagi-bagi dengan oknum lainnya, perbuatan oknum kepsek ini sangat memprihatinkan karena mereka hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memperhatikan kualitas isi buku-buku tersebut, karena ternyata isi buku-buku masih menggunakan materi lama, hanya disulap dengan sampul baru agar terkesan buku keluaran baru, “Kasihan para peserta didik mereka dijejali materi pelajaran lama, bagaimana nanti hasil ujian mereka, kalau hasilnya buruk siapa yang bertanggung jawab, dan Saya menghimbau agar para penegak hukum segera turun tangan dan kepada Dinas Pendidikan juga Inspektorat agar segera menarik kembali buku-buku tersebut dari peredaran, karena tidak sesuai dengan kurikulum dan juga tidak sesuai dengan surat edaran Dikdasmen, hal ini juga bisa mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2018,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan, pengadaan buku teks pelajaran dipilih untuk meningkatkan transparansi transaksi jual beli buku. Ada lebih dari 40 juta eksemplar buku dengan total 105 judul yang dapat dibeli lewat situs tersebut. Pembelian buku lewat e-katalog memperkecil kemungkinan masalah yang timbul akibat pengadaan yang dilakukan terpusat. Misalnya, sekolah sudah membayar buku yang disiapkan namun bukti tidak dapat dikirim karena masalah teknis, atau sebaliknya. Dengan e-katalog, transaksi jadi lebih mudah. Guru tinggal buka laman e-katalog, melakukan pemesanan, buku dikirim, dan pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana BOS, untuk pengadaan buku tahun ini Lima perusahaan telah menandatangani kontrak. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tanggal 1 Juli 2016, kepala sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman daring penyedia dengan menggunakan user ID dan password Dapodik.
Buku yang disediakan di e-katalog ini merupakan buku referensi yang disiapkan oleh pemerintah. Adanya buku ini tidak untuk membatasi ruang kreatif guru karena guru tetap dapat menggunakan buku lain saat mengajar di kelas selama kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) nya selaras. "Buku ini hanya salah satu referensi, guru bisa memiliki referensi lain untuk bahan mengajarnya," terangnya.(sal)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca