Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa, SH Diduga Masuk Angin



SUARA GARDA, Majalengka
  Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait  dugaan kuat adanya Makelar Kasus (Markus) di Kejaksaan Negeri Majalengka dalam proses sidang kasus penghinaan, Nomor Perkara, 233/Pid.B/2016/PN Mjl, Penuntut Umum Ermawan SH  sebagai terdakwa, Endo Bin CY warga Kecamatan Jatitujuh dan sebagai saksi berikut korban yaitu IT, DH, dan KE juga yang masing - masing masih beralamat di wilayah kecamatan jatitujuh.
  Padahal sudah jelas, dengan menahan surat panggilan untuk saksi berikut korban, untuk sidang dihari rabu tanggal 2 November 2016. Ini dilakukan oleh H Acam Warsam Selaku Kaur Keuangan, Di Kejaksaan Negeri Majalengka.
        Ini menjadikan bukti bahwa kuat dugaan H Acam adalalah biangkerok yang bermain dibalik kasus ini yang lebih akrab disebut Markus. Namun ironis sampai sekarang kuat dugaan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Iwa Suwia Pribawa SH masuk angin karena tidak bisa menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap H. Acam yang sampai sekarang masih ongkang - ongkang kaki di kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.
  Kendati pun, ini hanyalah kasus kecil karena putusan hukumannya pun hanya dua bulan penjara. Namun justru dari mulai hal yang kecil inilah dituntut harus telititi, dan kedepannya dikala menangani kasus yang besar akan teliti pula.
Sebab kalau diibaratkan dari kasus kecil sudah berani dan butuh menerima sogokan, apalagi kalau kasus yang besar yang tentunya akan menerima sogokan rupiah yang lumayan besar pula, ungkap sumber.
       Hal ini diperkuat dengan keterangan Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supryadi, Tanggal 03 Nopember 2016  Kepada Time SG
bahwa surat panggilan kepada Ny IT dan rekan - rekan. Diterima oleh  Polsek Jatitujuh pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 Pukul 20, 30 WIB,
  Lewat perantara anaknya H Acam Warsam selaku Kaur Keuangan, di Kejaksaan Negeri Majalengka dan yang menerimanya pun Anggota yang sedang bertugas yaitu Bripka Agus.dan dikarenakan ada kesibukan dikantor kemudian dikabarkan lewat telphon Celluler kepada Ny Itus Amori pukul 21, 00 WIB" Ungkap Asep menjelaskan
       "Maka kalau pihak Kejaksaan Negeri Majalengka menuduh pihak Polsek Jatitujuh menahan surat Panggilan, Kami siap menuntut pihak Kejaksaan Negri Majalengka" Asep Tegas menambahkan.
Menanggapi masalah ini SG Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan mengirim Surat Konfirmasi tertanggal 24 Januari 2017 dengan Nomor: KFR/SG/11/02/2017, Dengan maksud untuk mendapatkan kejelasan tentang masalah tersebut. Namun hingga berita ini dimunculkan Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan. ( RED )

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga