SUARA GARDA, Cirebon
Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi atau Gotas masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon. Tim gabungan terus menelusuri keberadaan Gotas.
Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano memastikan pihaknya turut membantu kejaksaan untuk memburu dan menangkap Gotas. Salah satunya dengan melibatkan Tim Khusus (Timsus) Informasi dan Teknologi (IT) untuk mendeteksi Gotas. "Sampai saat ini kita masih menelusuri yang bersangkutan," ucap Boni di Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (20/2/2017).
Tim cyber ini, kata Boni, memiliki kemampuan khusus untuk mencari posisi atau tempat persembunyian Gotas. Hingga kini pihaknya masih berupaya melacak Gotas yang disinyalir berpindah-pindah area.
"Tim masih bekerja. Mereka mempunyai keahlian pelacakan baik melalui media sosial atau telepon genggam," ujar Boni. Ia belum dapat memastikan apakah Gotas masih berada di Kabupaten Cirebon atau justru berkeliaran bebas di daerah lainnya. "Itu belum bisa kita sampaikan," ucap Boni.
Gotas merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Semula Gotas divonis bebas oleh pengadilan, namun jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No 436 K/KPID.SUS.2016 MA. Dalam putusannya itu Gotas dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Lantaran terus mangkir, Gotas ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Februari 2017 lalu oleh Kejari Kabupaten Cirebon.
(bbn/bbn)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca