Saripudin Kepala Desa Haurgeulis Kab. Majalengka
SUARA GARDA, Majalengka
Selain menyalahi Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang - Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang mengatur bahwa sudah seharusnya setiap ada kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah harus terbuka dalam pelaksanaannya juga jumlah anggaran yang diterima.
Terlebih lagi bila dalam pelaksanaannya berada diruang lingkup desa sudah sepantasnya masyarakat desa mengetahui untuk pelaksanaan Dana Desa, Apalagi sebagai Anggota BPD harus lebih paham dan tahu secara mendetail tentang pelaksanaannya dari mulai musyawarah penyusunan Anggaran sampai pelaksanaan.
Namun ironis, apa yang terjadi di Desa Haurgeulis Kecamatan Bantarujeg kabupaten Majalengka ini sangatlah tidak etis dan tidak pantas ditiru.
Pasalnya Anggota BPD yang seharusnya mengetahui tentang pelaksanaan Dana Desa ini malahan tidak tahu apa - apa dan terkesan dibodohi oleh Saripudin Kepala Desa Haurgeulis beserta Kroni – kroninya. Bahkan diduga kuat Saripudin Kepala Desa Haurgeulis beserta Kroni - kroninya menyembunyikan segudang kesalahannya yang telah dilakukannya, demikian diungkapkan Tokoh Masyarakat beserta beberapa Narasumber yang membeberkan kepada Wartawan,
"Kami Selaku Warga/Masyarakat Desa Haurgeulis mengutuk keras kepada Kepala Desa Haurgeulis dikarenakan telah melakukan beberapa Hal Penyelewengan, yang diduga kuat bertentangan dengan hukum yang ada di Negara Indonesia, dikarenakan dalam pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015/2016, Tidak ada keterbukaan dan tidak dimusyawarahkan dahulu dengan Anggota BPD beserta tokoh masyarakat, dengan cara langsung dipinta tanda tangan saja,dan tidak dikasih photo copi pengajuan Anggarannya" Ungkap Tokoh masyarakat
Sumber menambahkan, Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 Dengan Anggaran Rp. 610 439 800,- yang dilaksanakan untuk pembangunan fisik, kades menggunakannya untuk rehab Gedung Gor dan membangun ruangan BUM Des yang menempel dibangunan Gor dan beberapa Kios, yang jika dihitung di perkirakan menghabiskan anggaran Sekitar 250 Juta Rupiah saja,
“Kalau tidak percaya warga kami yang sudah terbiasa bermain Proyek ini yang berbicara dan siap membuktikan,” katanya.
Juga di Tahun 2015, Dana 76 Juta Rupiah untuk BUM Des, cuma dipakai 38 Juta Rupiah untuk membeli 10 ekor Kambing yang masih kecil, Sedangkan menurut aturan dengan harga nominal 2 Juta Rupiah Perekor, diperkirakan kelebihan Dana 18 Juta Rupiah ditambah 38 Juta Rupiah,yang tidak tahu kejelasannya, belum selisih harga Kambing yang masih kecil. Dan di Tahun 2014, Proyek Saluran Cigurawes dengan Anggaran 100 Juta Rupiah dari Dan Infrastuktur/Ban Gub yang cuma menghabiskan Anggaran sekitar 40 Juta Rupiah, imbuhnya.
“Dari hasil penyelewengan Bapak Saripudin diduga telah mempunyai beberapa Aset Diantaranya: membeli rumah diwilayah Kota Cirebon, membeli 2 Unit motor baru secara kontan, membayar biaya daftar naik Haji secara kontan" ungkapTokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya.
Menjawab tuduhan Tokoh masyarakat, Kepala Desa Haurgeulis Saripudin berkilah bahwa hal itu tidak benar, menurut pengakuannya ongkos berangkat Haji dibayar dengan cara angsuran, pembelian dua unit sepeda motor itu juga dengan cara kredit, dan rumah pun adalah rumah kontrakan, untuk keterbukaan informasi publik sudah laksanakan dari awal, karena sebelum ada ajuan diadakan rapat dulu antara LPM, BPD, dan Tokoh Masyarakat berikut perangkat Desa dan hasil musyawarah dan pengajuan rancangan anggaran pun ada salinannya yang diberikan kepada Ketua BPD Dodo, jadi tidak mungkin anggota BPD tidak tahu,
"Cuma memang saya akui untuk pelaksanaan BUM Des tahun 2015 dibelikan kambing 10 Ekor yang seharusnya 19 Ekor, uang yang 18 Juta Rupiah dari kelebihannya saya pakai untuk biaya membuat kandang kambing. Sedangkan dana 38 Juta Rupiah lagi sudah diterapkan kekebutuhan yang lain" kilah Saripudin.
(LEO/ATO)..
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca