SUARA GARDA Majalengka
Dibulan januari ini pemerintah desa di Kabupaten Majalengka tentunya, sedang mempersiapkan rencana kerja tahunan ditahun 2017 dikarenakan pelaksanaan pembangunan ditahun 2016 baik itu dari program Dana Desa (DD) juga Alokasi Dana Desa (ADD) telah dilaksanakan.
Tentunya ini semua ada aturan yang mengatur dalam pelaksanaanya, seperti pelaksanaan Dana Desa (DD) tidak luput dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2015. Yang mengatur tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. Tentunya dengan adanya peraturan ini, rencana pembangunan tidak akan asal - asalan seperti asal jadi dan seenaknya saja.
Namun apa yang terjadi didesa Ligunglor Kecamatan Ligung ini terkesan sakarep dewek (Semau gue-Red), pasalnya pembangunan yang sudah dilaksanakan didesa ini diduga tidak tepat dengan aturan PerMen Des, karena dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 ini digunakan untuk membangun Pagar Desa.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari tokoh Masyarakat saat ditemui oleh Time SG, "Kami lihat sepintas pembangunan didesa kami memang bagus, cuma disisi aturan kami anggap ini tidak sesuai dengan aturan PerMen Des Tahun 2015.
Dan kami anggap kepala desa Ade Suntana terkesan memaksakan tanpa mentaati aturan, padahal kami tidak memaksa untuk pembangunan pagar, cuma itupun kalau boleh, kalau tidakpun tidak apa - apa" ungkap warga.
Saat Tim SG menyambangi kantor desa Ligunglor, Ade Suntana menerangkan bahwa dirinya memang memaksakan demi kemajuan desanya, "Ya betul, saya akui pembangunan pagar desa itu dari Dana Desa (DD) tapi cuma 60 persen saja, selebihnya itu dari swadaya masyarakat, karena saya malu masa dekat kantor Kecamatan, Kok pagar desa enggak karuan" Ungkap Suntana Membela diri
(LEO/ATO)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca