SUARA GARDA, Majalengka
Saat ini, masyarakat desa Pagandon kecamatan Kadipaten kabupaten Majalengka yang ikut program membuat Sertifikat tanah Erpah merasa was - was.
Pasalnya, walaupun dengan nominal uang yang kecil, bagi masyarakat bawah akan terasa berat, seperti yang terjadi dengan masyarakat pembuat Sertifikat dengan lokasi tanah Erpah/milik yang ada di desa Pagandon yang belum ada kepastian sampai saat ini. padahal mereka sudah mengeluarkan biaya dari mulai sebesar 8 Juta Rupiah hingga 30 Juta Rupiah.
Kepala Desa Pagandon Nana Suharna yang didampingi Sekretaris desa Eti Suhaeti saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak menjanjikan dengan pasti atas usaha pembuatan sertifikat tanah Erpah yang diproses melalui pengacara,
"Kalau ada masyarakat yang menyangka pasti jadi Sertifikat, itu tidak benar, karena Kami sudah sepakat dengan masyarakat Sedang berusaha untuk membuatkan Sertifikat, kami tidak menjamin dan menjanjikan kemasyarakat pasti Suxses"Ungkap Nana
Nana menmabahkan, Status Tanah tersebut bukan tanah ERPAH, melainkan itu adalah tanah yang sudah menjadi hak milik masyarakat, yang beralamat di Desa Pagandon dan Desa Karangsambung, dengan jumlah Sertifikat/ hak milik sebanyak 1220 Orang, Sejak Tahun 1964 yang masih ada logo bola Dunia,
“Betul saya menerima uang dari penggarap tapi bukan selaku KepaIa Desa Pagandon karena saya Sebagai Koordinator Juga sebagai Pemohon Sertifikat kan saya juga ikut menggarap tanah tersebut.
Saya menerima uang dari masyarakat diatas kwitansi dan diserahkan kembali ke Advokat Moh Djarkasih, S H M, H.
Namun Kami sudah sepakat dengan masyarakat Sedang berusaha dan tidak menjamin Suxses, dan kalau gagalpun kami terima," Tambah Nana yang diamini Eti.
Menurut keterangan warga, sudah sekitar satu tahun lebih, sebagian dari Warga desa Pagandon Kecamatan Kadipaten majalengka, yang menggarap lahan tanah Erpah dengan dimanfaatkan untuk bertani menanam padi.
Masyarakat yang menggarap lahan tanah Erpah ini sedang berusaha mewujudkan mimpinya untuk bisa memiliki secara Sah menurut aturan hukum dengan memiliki tanda bukti yaitu sebuah Sertifikat.
"Kami menggarap tanah Erpah ini sudah lama dan kami menyerahkan Uang ke Bapak KepaIa Desa Nana Suharna untuk ikut Program pembuatan Sertifikat tanah yang kami garap didesa Pagandon ini dengan biaya beragam dari mulai sebesar 8 Juta Rupiah hingga 30 Juta Rupiah, sedangkan peserta Redis/pembuatan Sertifikat tanah Erpah ada sekitar 172 Orang/peserta, dan biaya yang terkumpul sudah ada sekitar satu milyar Lebih," terang warga. (ATO/LEO)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca