SUARA GARDA, Subang
Lagi, minuman keras oplosan menelan korban jiwa. Kali ini empat warga Kampung Wanakersa dan Kampung Majasari, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, tewas seusai pesta miras yang digelar pada Sabtu (28/1/2017) hingga Minggu (29/1/2017) lalu.
Keempat orang itu, semula mengkonsumsi minuman beralkohol merk Big Boss beraroma Vodka (jenis gambling) yang dibeli di sebuah tokok di Pasar Inpres Paagden. Setelah menenggak miras oplosan itu satu persatu mereka meningggal dunia.
Mereka yang meninggal adalah Tumbila, Edy Sopian, Engkong, dan Riyanto. Sedangkan yang lainnya masih dirawat di RSUD Ciereng Subang, dan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Kondisi mereka yang menjalani perawatan medis rata-rata masih kritis.
Kapolres Subang AKBP Yudhy S Wahid mengatakan kejadian bermula saat tiga pemuda, Arief Rahman alias Tumbila (20), Fajar alias Tile (21), dan Andrian alias Engkong (22), menggelar pesta miras pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keesokan harinya, ketiga orang itu kembali menggelar pesta miras bersama lima orang lainnya, Degan (20), Irvan (21), Edy Sopian (21), Iwan alias Bolot (21), dan Riyanto (20), di rumah kontrakan milik H Keye. Di tempat tersebut, mereka kembali mengkonsumsi miras yang sama, namun dicampur dengan suplemen. "Dari kejadian itu, satu per satu korban meninggal dunia pada Selasa, 31 Januari kemarin," jelas Kapolres
Dari keterangan salah satu orang yang sudah mulai membaik, miras tersebut dibeli dari salah satu toko milik Sihombing di depan Pasar Impres Pagaden, Kabupaten Subang. Saat ini toko tersebut sudah dirazia dan pemilik sudah dimintai keterangan.
"Anggota juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia miras. Dan seluruh anggota Bhabinkamtibmas sudah melakukan imbauan terkait bahaya miras," pungkasnya.
Ketua MUI Subang Moch Musa menegaskan, pihaknya bersama Kapolres dan Dandim sepakat dan berkomitmen Subang harus bersih dari peredaran miras. "Kita sudah komitmen dengan pak Kapolres dan Dandim, miras harus segera dihapuskan dan dihilangkan dengan berbagai cara, melalaui pendekatan hukum, kemudian pendekatan agama, melalui khotbah Jumat kita selalu sampikan ke jamaah," kata Musa.
Terhadap pengedar dan penikmat miras, Musa meminta penegak hukum untuk menegkan aturan main yang berlaku. Ia juga meminta hukuman terhadap pelanggar harus diperbert sehingga menimbulkn efek jera.
"Penegak hukum jangan sungkan-sungkan menegakan hukum, siapapun dia. Jangan sampai ulama terus-terusan menyampaikan larangan, justru ada orang yang berbuat sebaliknya. Terbukti ada yang mati konyol, mati tanpa iman," jelasnya. (Pan. XIII)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca