SUARA GARDA Majalengka
Makelar Kasus atau yang lebih dikenal dengan sebutan MARKUS pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum, yang mengaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan Pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan memberikan janji-janji diantara lain, dapat membebaskan tersangka dari tahanan, dapat meredam perkara tidak sampai ke Pengadilan, serta dapat mengkondisikan pasal yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan kepada tersangka, split perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan, kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mensiasati hasil BAP dan saksi agar tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas, mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN
Dan kemungkinan ada lagi solusi - solusi yang lainnya tergantung perkembangan dan kemajuan Aturan hukum yang berlaku di Negara ini.
Sipelaku Markus juga bisa dilakukan oleh oknum Penegak Hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri.
Seperti halnya yang terjadi ruang lingkup kantor Kejaksaan Negeri Majalengka ini, diduga kuat ada praktik Markus dalam sidang Nomor Perkara, 233/Pid.B/2016/PN Mjl, Penuntut Umum ERMAWAN,SH Terdakwa, EN Bin CY warga Kecamatan Jatitujuh dan sebagai saksi berikut korban yaitu IT, DH, dan KE juga yang masing - masing masih beralamat yang sama.
Hasil pantauan SG, sidang yang mulai dilaksanakan pada hari rabu tanggal 26 Oktober 2016 yang bertempat di Pengadilan Negeri Majalengka, telah berjalan dan berakhir dengan Terdakwa, EN Bin CY divonis dengan hukuman Dua bulan Penjara.
Proses sidang berjalan lancar, walaupun sempat molor beberapa jam dikarenakan terdakwa EN telat hadir pada pelaksanaan sidang kedua pada hari rabu tanggal 2 November 2016, padahal jadwal ini sudah di tetapkan jauh - jauh hari sesuai dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi Saksi berikut juga dihadirkan sebagai terdakwa yaitu EN.
Rupanya selidik punya selidik, terdapat kejanggalan didalam masalah ini, Pasalnya surat panggilan untuk saksi berikut korban sehari sebelum persidangan hari rabu tanggal 2 November 2016 itu belum diterima oleh saksi berikut korban.
"Kami tahu kasus Penghinaan yang dialami oleh IT Dan DH sekarang prosesnya sudah sampai ke pengadilan Negri Majalengka, dengan Nomor Perkara, 233/Pid.B/2016/PN Mjl, Penuntut Umum Ermawan,SH Terdakwa, EN Bin CY Dan untuk sidang Pertama telah Dilaksanakan pada hari RABU tanggal 26 Oktober 2016, dan untuk sidang kedua Dilaksanakan pada hari RABU tanggal 02 Nopember 2016.
Namun kami heran pada Hari Selasa tanggal 1 - 11 - 2016 Kami belum menerima Surat panggilan untuk Sidang kedua yang akan Dilaksanakan Esoknya Pada Hari RABU Tanggal 02 Nopember 2016," Ungkap Saksi juga korban keheranan.
Saksi menambahkan, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 1 - 11 - 2016 Pukul 13, 00 WIB, dirinya mendatangi kantor pengadilan Negeri Majalengka untuk menanyakan Kejanggalan tersebut, dan bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum Ermawan S.H, dan memperoleh keterangan yang sangat ganjil bahwa keterlambatan surat panggilan yang diterimanya disebabkan tunggakan pembayaran kepada pihak kantor Pos.
Kasi T P Umum Wahyu Heri P SH Saat masih menjabat, tanggal 02 Nopember 2016 lalu memberikan keterangan yang berbeda bahwa surat panggilan Sidang untuk Ny Itus Amori dan Rekan - Rekan itu dibuat pada tanggal 27 Oktober 2016 Untuk pelaksanaan sidang tanggal 02 Nopember 2016. Surat panggilan tersebut dikirim pada hari itu pula lewat Perantara Anggota ( Pihak Kejaksaan Negri Majalengka ) bukan melalui kantor POS, lalu dititipkan melalui Kantor Polsek Jatitujuh untuk nantinya disampaikan ke Itus Amori dan Rekan - Rekan,”Saya tidak tahu kalau hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 belum disampaikan ke Kantor Polsek Jatitujuh." jelas Wahyu.
Lain lagi keterangan Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supryadi, ketika dikonfirmasi (03/Nopember- 2016) lalu, bahwa Surat Panggilan Kepada Ny Itus Amori dan Rekan - Rekan. Diterima Oleh Polsek Jatitujuh Pada Hari Selasa Tanggal 01 Nopember 2016 Pukul 20, 30 WIB, melalui Perantara putera H Acam Warsam Selaku Kaur Keuangan, Di Kejaksaan Negri Majalengka, dan diterima oleh anggota yang sedang bertugas yaitu Bripka Agus, karena alasan sibuk, kemudian dikabarkan lewat telphon Celluler kepada Ny Itus Amori pukul 21, 00 WIB.
"Jika pihak Kejaksaan Negri Majalengka menuduh pihak Polsek Jatitujuh menahan surat Panggilan, Kami siap menuntut " Tegas Asep.
Menanggapi masalah ini Tim SG mencoba melayangkan surat konfirmasi resmi kepada kantor Kejaksaan Negeri Majalengka tertanggal 24 Januari 2017 dengan Nomor: KFR/SG/11/02/2017, untuk minta kejelasan, namun sampai berita ini dimuat pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan. ( Red )
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca