Komisi D DPRD Perjuangkan Aspirasi Nelayan soal Limbah Batubara



SUARA GARDA, Indramayu
Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu mendatangi gedung PLN di Jakarta bersama perwakilan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Kedatangan Komisi D DPRD ini untuk memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat soal limbah batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem Indramayu.
Anggota Komisi DPRD Kabupaten Indramayu, Muhammad Solikhin mengatakan kedatangan Komisi D DPRD ini sebagai penyambung lidah masyarakat. “Kami ingin mendengar penjelasan langsung dari PLN soal keluhan masyarakat soal limbah batubara,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu juga telah memanggil manajemen PLTU Sumuradem soal penanganan limbah batubara. Solikhin menjelaskan, sebelum pembangunan PLU Sumuradem II dibangun, permasalahan limbah batubara sudah bisa ditangani.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin mengatakan, kunjungan ke PLN dan PLTU Sumuradem akan dijadikan bahan analisa untuk melakukan langkah lanjutan untuk mengatasi masalah limbah. “Kami akan koordinasi lagi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu untuk penanganan limbah yang dikeluhkan masyarakat,” kata dia.
        Nelayan di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan limbah akibat pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Limbah itu merusak ekosistem laut dan alat tangkap nelayan. Limbah pembangunan PLTU Sumur Adem tersebut antara lain berupa material pasir dan lumpur. Keberadaan material tersebut bahkan ditemukan di perairan Sukra hingga sejauh 1 mil dari garis pantai.
Akibatnya, nelayan pun dirugikan oleh keberadaan limbah material tersebut. Kerugian tersebut antara lain berupa jaring milik nelayan yang mengalami kerusakan. Bahkan nelayan pun mengalami kesulitan menangkap ikan karena jaring tidak bisa lagi digunakan.
Sesuai Manager Administrasi, Humas dan Keuangan PT PJB UBJ O & M PLTU Indramayu, Eko Setiawan mengatakan, secara standar pengelolaan limbah, PLTU Sumuradem telah melakukan pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
        “Komisi D sudah meninjau secara langsung penampungan dan pengolah limbah di PLTU. Secara standar, pengelolaan limbah juga telah memenuhi standar,” ujar dia. Raihan Propert Biru dari Kementerian Lingkiungan Hidup RI juga mengindikasikan pengelolaan limbah juga telah memenuhi aturan.
Mengenai limbah yang diduga ada di laut lepas, ada kemungkinan berasal dari ceceran kapal tongkang pengangkut batubara. “Kalau ada limbah di laut dipastikan bukan berasal dari rembesan pengolahan limbah internal kami,” ujarnya.
        Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar mengatakan, Pemkab Indramayu akan memfasilitasi untuk membantu penanganan limbah batubara yang dikeluhkan masyarakat. “Badan Lingkungan Hidup akan pro aktif dalam membantu penanganan limbah batubara dengan manajemen PLTU Sumuradem,”tegasnya.(Odok)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga