SUARA GARDA, Sumedang
Sejumlah warga Cimanggung menyesalkan aktivitas dumtruk pembawa tanah dari PT Kwalram II (dulu pabrik TBM) yang terus melintas. Pasalnya, meski jalan sudah terlihat rusak, namun tidak dihentikan oleh pihak terkait.
Warga hawatir, lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait, menyunut kekesalan warga dengan menghentikan sendiri. Bahkan, pada Kamis (26/1) hari ini, akan ada pertemuan antara warga di tiga desa yang merasa keberatan.
“Benar kami akan mengadakan rapat terkait aktivitas dumtruk yang melintas ke jalan Paramon-Simpang,” kata Ayah Fakri.
Tokoh Pemuda Cimanggung, Yanyan Kaelani juga mendukung upaya itu. Menurutnya, jalan Paramun-Simpang diperbaiki atas dasar perjuannya bersama warga Cimanggung sewaktu kepemimpinan Bupati Endang Sukandar.
“Pengorbanan kami yang susah payah, bahkan saya sendiri diminta pertanggung jawaban atas aksi itu, untuk melakukan aksi. Alhamdulilah aksi kami dikabulkan dengan diperbaikinya jalan itu. Namun, jangan sampai, jalan itu rusak lagi karena aktivitas dumtruk,” kata Yayan.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Dapil 1, Dadang Rohmawan menilai, aktivitas galian C dan truk itu diduga belum menempuh izin. Sebab, jika perusahaan menempuh izin, dampaknya tidak akan separah ini. Semisal, kata dia, perusahaan tidak menyediakan fasilitas cuci steam bagi kendaraan yang akan melintasi jalan umum.
Kemudian, tak diukurnya beban tonase truk yang melebihi kapasitas, dan tidak adanya petugas K3 di lapangan.
“Yang lebih parah lagi, jalan itu tidak mampu menahan beban tonase dan ukuran luas jalan. Meskipun jalan provinsi, tapi lihat dulu kualitas jalannya, luas jalannya. Masa truk berkapasitas 40 ton melintas di jalan sekecil itu, ngaco itu,” kata Dadang.
Politisi PDIP itu pun menyayangkan sikap perusahaan galian yang tak memperhatikan aturan pertambangan. Sebab, kawasan itu masuk dalam zona hijau yang tidak dibenarkan adanya aktivitas pertambangan.
“Diluar aturan pertambangan, coba lihat dari sisi kemanusiaan. Setiap hari warga Cimanggung harus menanggung beban macet, jalan licin, bahkan kecelakaan lalu lintas. Masa warga harus menanggung resiko akibat keserakahan salah satu pengusaha. ‘Cik atuh mikir’,” katanya.
Dadang pun menyayangkan waktu aktivitas hilir mudik dumtruk yang tidak tahu waktu. Sebab, jika izin ditempuh, ada aturan waktu pengangkutan. Semisal dari jam berapa sampai jam berapa.
“Ini jam 09.00 malam, truk masih beraktivitas. Sudah macet, jalan licin, hujan, aktivitas warga terganggu, dan sebagainya. Kemana sisi kemanusiaannya. Jangan mementingkan diri sendiri, sementara rakyat yang jadi korban,” ketusnya.
Dadan pun mengimbau kepada pemerintah setempat untuk menindak tegas aktivitas galian C itu. Termasuk mengkaji izin yang telah keluar apakah sudah ditempuh secara benar apa belum.
Terpisah, Kepala UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah Pamulihan, Oo Sulaeman menyampaikan bahwa Jalan Parakanmuncang-Simpang dengan panjang sekitar 10 KM statusnya sudah berubah sejak 1 Desember 2016. Yang semula jalan Kabupaten Sumedang menjadi jalan Provinsi Jawa Barat.
Jalan yang sering digunakan menjadi bagian jalur alternatif arus mudik Lebaran tersebut menjadi jalan strategis provinsi. “Sudah menjadi kewenangan propinsi dan prosesnya sudah berjalan akhir tahun 2016 kemarin,” kata Oo kepada Jateks, kemarin.
Sebelumnya pemerintah Sumedang telah mengirim surat meminta pemerintah provinsi mengubah status dua jalan itu jadi jalan provinsi. Dengan demikian pengalihan status jalan itu, kabupaten tidak perlu lagi menganggarkan dananya untuk perawatan jalan itu.
Selain Jalan Parakanmucang-Simpang, jalan Sayang Jatinangor sekitar 6 KM sudah sama-sama menjadi kewenangan provinsi.
Sementara itu pengamat jalan dan trasportasi umum, Pujiantoro menyatakan, jalan tersebut layak menjadi jalan provinsi karena selain menghubungkan Bandung-Sumedang-Cirebon juga menjadi salah satu jalan alternatif jika terjadi kemacetan di jalan nasional.
Meskipun begitu harus didukung juga dengan perbaikan dan perawatanya. “Perbaikan daya dukung jalan itu bentuknya bisa berupa penimbunan tanah, pelapisan fondasi agregat, dan pengaspalan jalan jika daya dukung telah siap untuk diaspal,” bebernya.
Ia menambahkan, jika status jalan Parakanmuncang-Simpang beralih menjadi Jalan Provinsi, maka kewenangan perbaikan jalan tersebut juga berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tokoh Masyarakat Cimanggung, Ijang Sarifudin mengatakan jika memang status jalan Parakanmuncang sudah menjadi kewenangan provinsi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti pengguna jalan.
“Jalan dan bobot berat kendaraan juga ada aturanya. Sebaiknya pengguna jalan harus mengikuti aturan, jangan seenaknya melintas,” pungkasnya. (kos/imn)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca