RDTR Belum Disahkan, Hambat Investasi di Majalengka


SUARA GARDA, Majalengka
       Program percepatan pembangunan kabupaten Majalengka Jawa Barat menuju Majalengka Mega Politan, mengingat akan dibangunnya mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), serta pembangunan beberapa faktor penunjang infrastruktur lainnya seperti proyek pembangunan Jalan Tol Cipali yang sudah rampung, serta pembangunan Tol Cisumdawu yang sedang berlangsung, hal tersebut rupanya menjadi perhatian yang serius para pengusaha dan investor dari luar, mereka mulai melirik prospek usaha di Kabupaten Majalengka, baik mereka yang berasal dari luar kabupaten maupun dari mancanegara. Beberapa pengusaha ini mulai berupaya mencari lahan untuk membuka usaha, diantaranya untuk  kepentingan industri maupun untuk lokasi pembangunan lainnya.
       Ironisnya, peluang ini justru terkendala akibat belum adanya detail zona atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi, seperti lokasi pergudangan, zona industri, perumahan, pariwisata, dan yang lainnya, akibatnya para pengusaha ini mengaku kebingungan mencari lokasi usaha.
       "Kami bingung, ketika lahan sudah dibeli, ketika mau dibangun ternyata tidak ada ijin,  ini jelas merugikan,"Keluh Bondan seorang pengusaha Properti kepada Wartawan belum lama ini.
Dia mengakui saat ini sudah melakukan investasi di kabupaten Majalengka, namun sampai sejauh ini RDTR nya belum ada kejelasan, Ia ragu-ragu lahan yang dia dapatkan apakah termasuk dalam zona seperti apa, sehingga dirinya ragu, dan belum berani memutuskan apa pun, terangnya.
       Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Majalengka H. Irwan meminta pemerintah setempat mempercepat pengembangan industri terutama padat karya ke wilayah Aerocity Majalengka. Apindo menilai selama ini kepastian hukum bagi pelaku usaha dan ketersediaan sumber daya manusia serta dukungan tata ruang belum dirampungkan, sehingga minat investor menanamkan modalnya masih rendah, saat ini investor lebih memilih mencari peluang yang termudah daripada yang berbelit-belit.
      “Untuk pengembangan industri kawasan industri Aerocity Majalengka belum terealisasi, karena investor masih dihadapkan oleh beberapa masalah seperti tata ruang dan lainnya,” katanya.
       Sementara, Kepala Bidang TRB Dinas BMCK kabupaten Majalengka sebelum diberlakunya SOTK baru, Yaya beberapa waktu lalu mengakui, sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan oleh Pemda Majalengka terkait detail zona untuk lahan pergudangan, industri, pariwisata, atau pun untuk pembangunan Properti serta yang lainnya. Hal ini menurutnya, karena yang mengatur zona tersebut belum dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan masih bentuk wacana,“Kalau kita kasih bocoran rancangan RDTR nya takut ada oknum yang menyalah gunakan,”terangnya.
Anggota Dewan Fraksi PDIP Donny Rambitan mengungkapkan, RDTR untuk kabupaten Majalengka hinga saat ini belum disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), namun menurutnya rancangannya sudah masuk di Program Pembuatan Peraturan Daerah ( Propemperda) untuk 2017, katanya.
       Menurut Donny, pembuatan Perda RDTR tidak mudah, banyak langkah-langkah yang harus ditempuh, seperti dalam pembuat naskah akademisnya, agar akurasi naskah akademisinya tepat  dituntut harus tahu persis detail wilayah Majalengka, Serta benar- benar mengerti RDTR dan memahami dari segi wilayah, dan yang paling utama adalah dituntut  mempunyai hati nurani dan jiwa manusiawi yang  besar karena menyangkut kepentingan masyarakat, tak hanya itu selanjutnya harus dilakukan pengkajian dari segi yuridis, “Tidak sedikit investor besar yg datang ke saya pribadi dan ada salah satu orang suruhan kementerian perhubungan datang minta bocoran RDTR Majalengka, dan menawarkan sejumlah uang namun saya tolak,” jelasnya.
       Anggota Dewan Komisi II ini menjelaskan, banyak aspek yg harus di kaji langsung ke lapangan, dan bukan hanya teori asal ngomong saja, Karena rancangan RDTR  menurutnya bersentuhan langsung dengan rakyat, hal ini  yang harus di pikirkan dan menjadi bahan pertimbangan, pada garis besarnya Perda RDTR harus singkron dengan  Perda lahan pangan berkelanjutan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah secepatnya dibuatkan perda lahan pangan berkelanjutan, dari situ kita bisa tau berapa volume luas dari sisa lahan pangan berkelanjutan, dan setelah itu baru bisa diteruskan dengan penentuan zona- zona yang akan di buat pada rancangan RDTR, hal itu dapat dipastikan akan memakan anggaran milyaran rupiah, dirinya berharap pembuatannya tidak asal jadi, 
       “Sabar dulu, kalau ingin cepat jadi ya mudah saja, tapi nanti rakyat yang akan menjadi korban,” imbuhnya. 
       Dikatakan Donny, hingga saat ini pihaknya mengaku sama sekali belum menentukan zona, Tapi sudah ada gambaran zona -zona diantaranya untuk pabrik, perumahan, dan pariwisata, hal itu bisa dijadikan acuan bagi para investor sebagi gambaran saja, dan pihaknya menyarankan untuk konsultasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan sebagai penggagas dan pembuat RDTR diantaranya adalah, Dinas BPLH, BMCK, dan PSDA-PE, katanya. 
       “Direncanakan akan dibentuk panitia khusus (pansus) RDTR, kedepannya mari kita kawal bersama-sama kinerja mereka,” tandasnya.

       Indikasi Kepentingan Penguasa

       Terkait lambatnya pengesahan Perda RDTR di kabupaten Majalengka, ketua umum Garda Majalengka  Saeful Yunus mempunyai pendapat yang berbeda, Dia menduga ada kepentingan pribadi pihak penguasa dalam hal ini adalah Bupati, Dia dengan sengaja mengambil kesempatan, agar dengan laluasa dapat  membeli lahan disana-sini sebelum para investor turun, Katanya.
       Saeful menambahkan, dengan berbekal bocoran rancangan RDTR, Bupati melalui kroni-kroninya yaitu Tono, Muhidin, dan kroni lainnya, mendahului  para Investor untuk melakukan pembebasan lahan di tempat-tepat yang strategis, hingga saat ini informasinya sudah mencapai  ratusan Hektar yang sudah dibebaskan, menurut Saeful dengan melakukan pembebasan jauh-jauh hari tentu harga belinya murah, dan ketika dijual kepada pihak Investor dipastikan harganya menjadi tinggi, dan mendapatkan keuntungan yang luar biasa, ”Apakah kelakuan Bupati tersebut bisa dibenarkan, seharusnya Dia memberikan peluang dan kemudahan bagi para Investor,  ini demi kemajuan kabupaten Majalengka saat ini dan kedepan, jangan serakah dong” Tandasnya.  
       Saeful menambahkan, sepak terjang orang nomor satu di Majalengka ini sudah menjadi rahasia umum, dan sudah menjadi obrolan warga di warung kopi, saat itu Saeful mengaku mendengar obrolan warga desa Baribis kecamatan Kasokandel, warga memperbincangkan lahan puluhan hektar yang letaknya tepat dibelakang proyek Sarana Olah Raga (SOR) desa Baribis, dikatakan warga bahwa lahan tersebut adalah milik dari seorang pejabat Majalengka bernama Tono, agar warga dan pemerintah desa memberikan kemudahan orang tersebut mengaku suruhan Bupati, 
“Ini sumbernya jelas, kabarnya lahan tersebut akan dijual dalam bentuk bahan urugan , dan sudah menjadi rahasia umum, namanya juga penguasa, demi kepentingan pundi-pundi pribadinya, apa pun diterjang,”Katanya.
       Padahal jauh sebelumnya, Bupati  mengatakan, Untuk kepentingan para investor, Pemda berjanji akan memberikan kemudahan dalam hal perijinan dan bahkan jika mungkin akan diberikan insentif pengurangan pajak. Bupati  juga berjanji akan menjamin keamanan bagi para investor, dan dia menyangkal bila banyak pengusaha yang menyebutkan sulitnya pengusaha berinvestasi di daerah akibat kebijakan bupati yang berubah-ubah dan mahalnya biaya perijinan serta tidak adanya jaminan keamanan, di kabupaten Majalengka dia menegaskan hal itu tidak berlaku. Sebab di Majalengka cukup kondusif untuk berinvestasi,
      “Ironis sekali, janjinya banyak yang tidak terbukti, tidak sedikit pihak investor mengeluhkan sulitnya perijinan di Majalengka, lebih miris lagi belum lama ini muncul kasus penggelapan uang perijinan, yang dilakukan oleh salah seorang pejabat, anehnya, hingga saat ini penanganan kasusnya tidak jelas,” ungkap Saeful.(Sal)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga