Pecat PNS Yang Bermain Proyek APBN/D

Public Opinion
Saeful Yunus


Oleh: Saeful Yunus

         Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha baik kontruksi atau infrastruktur lainnya yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD. Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek. Lebih dalam lagi kita kaji bahwa dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi. 
         Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS. Oleh karenanya jika ada oknum PNS di kabupaten Majalengka yang turut bermain dalam proyek pembangunan, akan membuat pengusaha pengadaan barang dan jasa serta pengusaha konstruksi menjadi resah.
          Tiap kali kita berdiskusi dengan para pengusaha pengadaan barang dan jasa yang tergabung baik dalam Kadin dan Asosiasi Kontruksi dan Asosiasi lainnya terungkap bahwa para pengusaha merasa resah. Pasalnya tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut dapat merugikan pengusaha konstruksi, karena biasanya oknum PNS tersebut mendapat proyek melalui penunjukan langsung. Seperti yang terjadi di dinas PSDA-PE dan BMCK banyak perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan oknum PNS.
        Perilaku ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan akibat lainnya dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat. Terkait banyaknyaoknum PNS bermain proyek dari anggaran APBN atau APBD, seharusnya Bupati Sutrisno sebagai pembina bagi para PNS bisa menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang ada. Atau justeru Bupati ikut andil oknum PNS bermain proyek. Padahal jelas-jelas ini melanggar aturan yang ada, dan seharusnya Bupati mengambil tindakan tegas. 
        Persoalan ini sebenarnya sudah bukan menjadi rahasia umum, bahkan penegak hukum juga sudah sangat paham dan sesunguhnya aparat hukum bisa mengambil langkah tegas, untuk mencegah terjadinya KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten Majalengka Dari catatan Suara Garda ada beberapa oknum PNS yang bermain proyek, diantaranya: H.O, staf bidang Bina Marga Dinas BMCK, TN salah seorang Kabid di Satpol PP, H.DN staff Disperindag, IM staff kecamatan Dawuan, dan masih banyak oknum lainnya yang bermain proyek APBN/D. Akankah mereka mendapat tindakan disiplin atau malah dilakukan pembiaran?(***)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga