Public Opinion
Oleh: Umi Sangadah
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal ,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum,penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2) penggelapan dalam jabatan 3) pemerasan dalam jabatan
4) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Dampak Korupsi di Indonesia
Adanya korupsi tidak hanya menyebabkan kesengsaraan orang lain .Jika ada seseorang yang tersandung korupsi , keluargnya juga menanggung beban moral.kehidupan sosial akan terganggu . Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri Korusi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisian yang tinggi.
Mungkin ini beberapa dampak korupsi di Indonesia :
1. Korupsi menyebabkan tumbuh subur kriminalitas .
2. Korupsi menghambat tatanan pemerintah.
3. Peraturan dan hukum menjadi terhenti.
4. Semakin banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
5. Rakyat tidak sejahtera dan mengalami kemiskinan.
Upaya pencegahan tentu harus menjadi prioritas yang dimulai sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, pemerintah, swasta dan masyarakat. Budaya hidup jujur dan sederhana menjadi kunci awal untuk mencegah berbagai praktik-praktik korup. Anda yang sudah korupsi dan divonis kiranya menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi. Dan anda yang baru mau, coba-coba atau sedang akan korupsi, saran saya berhentilah dan jangan lakukan karena ketika anda menjadi narapidana koruptor, tidak hanya karir dan nama baik anda, tetapi tetapi juga anak, istri dan keluarga besar akan menanggung stigma negatif yang sulit hilang di mata publik. Mari Stop Korupsi!!!
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca