SUARA GARDA, Majalengka
Pemerintah telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua tahun 2016 kepada pemerintah desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan infrastruktur Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Demikian dikatakan Suparjo kepala desa Rawa kecamatan Cingambul kabupaten Majalengka saat ditemui wartawan.
Menurut Suparjo, pembangunan desa menitik beratkan pencapaian tujuan pembangunan desa dan kualitas hidup manusia Indek Pembangunan Manusia (IPM). Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,
"Prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain perbaikan jalan lingkungan, pembangunan TPT, pengerasan jalan, perbaikan jalan kecil (gang),” jelasnya.(Din)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca