SUARA GARDA, Majalengka
Ketua Umum Garda Majalengka Saeful Yunus menghimbau, agar para penegak hukum segera turun tangan dan panggil Kabid PPI PSDA-PE kabupaten Majalengka yang diduga kuat sudah berani menyalah gunakan wewenang pada jabatannya, kata saeful Yunus belum lama ini.
Saeful Yunus mengungkapkan, bahwa himbauannya ini mempunyai alasan yang jelas atas dasar temuannya dilapangan, Dia mengaku sudah mengantongi bukti serta saksi yang akan menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, ungkapnya.
Dia menambahkan, hasil temuannya dilapangan berawal dari penelusuran pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bengkok (lanjutan) yang bertempat di Desa Genteng kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka dengan anggaran sebesar Rp. 198.754.000,- sumber APBD perubahan tahun 2016 dan dikerjakan oleh CV. Arya Raya Resourch, hasil temuan itu diantaranya pada hari pertama pekerjaan menurut Dia pemborong sudah menyelesaikan pekerjaannya sekira panjang kurang lebih 40 M, namun dilihat dari kedalaman yang seharusnya 30 Cm, hanya dikerjakan antara 10 Cm hingga 15 Cm saja, selain itu pekerjaan sepanjang 40 M pada hari pertama hanya menggunakan semen 6 sak saja ini terlihat dari 6 bungkus semen yng sudah kosong, terlihat pada batu pasangan menggunakan batu yang berkualitas rendah dengan warna merah, penggunaan pasir juga kualitas rendah, dikhawatirkan pekerjaan tidak akan bertahan lama, imbuhnya.
Dijelaskan Saeful Yunus, atas dasar temuan tersebut CV. Arya Raya Resorch melalui direktur perusahaan Ari ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut bukan dikerjakan olehnya, Ari mengaku hanya dipinjam benderanya saja, bahkan yang lebih kaget lagi bendera itu dipinjamkan kepada Kabid PPI Wawan Sarwanto, dan Ari mengatakan tidak hanya paket yang di genteng saja, Ia dijanjikan oleh Kabid untuk 2 buah paket proyek, tentu hal ini menjadi pukulan yang telak bagi dinas PSDA-PE khususnya, dan umumnya pemerintah daerah Majalengka, selain Ari keluhan yang sama juga disampaikan ketua Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKKI) Gaban Syahrizal menyampaikan ketidak jelasan untuk pekerjaan Juksung yang dikeluarkan oleh PSDA-PE, karena diduga sejumlah paket tersebut dikuasai oleh Kabid PPI Wawan Sarwanto dan Tono salah seorang Kabid disalah satu Dinas sehingga tidak memberikan peluang kepada para pengusaha yang sudah teruji pekerjaannya, dan hanya melalui Dia para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan.
“Perbuatan Kabid PPI dinilai sudah melanggar aturan hukum, dan sudah berani menyalah gunakan jabatnnya, sikapnya sudah tidak menghargai keberadaan asosiasi para pengusaha yang ada di kabupaten Majalengka” jelas Saeful.
Namun sangat disayangkan kata Saeful Yunus, Kabid PPI Dinas PSDA-PE Kabupaten Majalengka Wawan Sarwanto ketika disambangi ditempat kerjanya sedang tidak ada ditempat, menurut keterangan salah seorang Staf, Kabid PPI sedang dinas luar ke Kalimantan bersama Kepala Dinas,”Pak Kabid tidak ada ditempat, beliau sedang dinas luar ke Kalimantan bersama pak Kadis,” katanya.(SY)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca