SUARA GARDA, Majalengka
Setiap sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih untuk ujian berbasis kompute sesuai dangan surat edaran
Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Dari surat edaran tersebut djelaskan bahwa, Jika sekolah tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Dari hasil penelusuran SMA Negeri I Kadipaten kecamatan Kadipaten kabupaten Majalengka ternyata tidak menghiraukan isi dan tujuan dari surat edaran tersebut, dan sekolah tersebut masih memaksakan melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih untuk ujian berbasis komputer.
Wawan Kepala SMA Negeri I Kadipaten saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya berdalih bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dangan kesepakatan orang tua siswa dan dilengkapi dengan tanda tangan serta berita acara agar pungutan bisa di legalkan.
"Sekolah sebelumnya telah mengadakan rapat dengan orang tua siswa dari 800 lebih siswa pihak sekolah meminta biaya untuk pembelian komputer senilai 750 ribu pungutan tersebut dicicil sampai 6 kali ansuran" terangnya.
Menanggapi hal tersebut Saeful Yunus SE MM pegiat anti korupsi kabupaten Majalengka mengatakan, merujuk pada peraturan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak ada alasan untuk meminta pungutan ke siswa. Dan pada Peraturan BSNP tersebut juga disampaikan cara melaporkan apabila masyarakat mengetahui tindakan pungutan itu.
"Itu sudah jelas bahwa sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa meskipun sudah ada berita acara tetap saja pungli dan melanggar aturan karena sudah jelas ada surat edaran apakah kepala sekolah SMA tidak membaca surat edaran ataukah mengabaikannya.(din)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca