Perampingan Batal, Kuningan Tetap 20 Dinas dan 4 Badan

Sekretaris Daerah Kuningan H. Yosep Setiawan

SUARA GARDA, Kuningan
       Setelah melakukan evaluasi kembali terhadap Peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikarenakan adanya tiga dinas yang dinilai tidak satu rumpun. Maka rencana perampingan dianggap ditiadakan dan untuk para PNS tidak resah dengan formasi baru ini karena tidak terjadi perampingan.
       Pasalnya jumlah OPD dalam Perda tersebut sebanyak 19 Dinas dan 4 Badan, kini menjadi 20 Dinas dan 4 Badan. Hal tersebut terungkap ketika “FC”, melakukan wawancara dengan Sekretaris Daerah Kuningan H. Yosep Setiawan, selasa (8/11).
       Dijelaskan Yosep, setelah Perda OPD dari Gubernur diminta untuk evaluasi kembali karena ada tiga dinas tidak satu rumpun yaitu Dinas Pemuda, Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral.
       Ketiganya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pihaknya bersama DPRD telah membahas ulang dan membuahkan hasil kembali seperti formasi semula.
       “Perampingan kemarinkan ada 19 Dinas dan 4 Badan, sedangkan hasil evaluasi kembali dan setelah di laporkan ke Gubernur, akhirnya kita dipersilahkan untuk segera melaksanakan Perda ini dengan formasi sebanyak 20 Dinas, 4 Badan. Jadi kita ini ramping tidak nambah juga tidak,” kata Yosep.
       Disebutkan Yosep, rencana penggabungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Industri Perdagangan akhirnya dibatalkan, sedangkan ketiga Dinas yang tidak satu rumpun terjadi penggabungan dengan dinas lainnya.
       Selain itu, sebelum melakukan pengisian jabatan sesuai dengan Perda OPD tersebut, Yosep dalam minggu ini sedang disibukan untuk penyusunan APBD Murni 2017. Sehingga tiba waktunya nanti semua OPD yang sudah berubah bisa berjalan dengan maksimal.
       “Minggu ini kita fokus membahas penyusunan APBD Murni 2017, sehingga anggaran 2017 bisa berjalan sesuai dengan aturan serta organisasi yang baru,” kata Yosep. 
       Berikut daftar OPD yang diberlakukan 2017 mendatang : 

1.    Dinas pendidikan dan kebudayaan (Tipe A)
2.    Dinas Kesehatan (Tipe B)
3.    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B)
4.    Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Tipe A)
5.    Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A)
6.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A)
7.    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe B)
8.    Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A)
9.    Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A)
10.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul (Tipe A)
11.    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
12.    Dinas Pengedalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Tipe A)
13.    Dinas Perhubungan (Tipe A)
14.    Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A)
15.    Dinas Koperasi dan UKM (Tipe B)
16.    Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Tipe A)
17.    Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Tipe A)
18.    Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Tipe A0
19.    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Tipe C)
20.    Dinas Pertanian (Tipe A)

Badan Daerah

1.    Badan Perencaaan Pembangunan Litbang Daerah (Tipe A)
2.    Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Tipe B)
3.    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B)
4.    Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe A)

Fungsi penunjang lain :

1.    Badan Kesatuan bangsa dan politik
2.    Rumah Sakit Umum Daerah 45
3.    Rumah Sakit Umum daerah Linggajati
4.    Badan penanggulangan Bencana Daerah

(Ali)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga