SUARA GARDA, Sumedang
Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko berhasil menangkap buronan Kejari Semudang, Jabar, NN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana program pembangunan infrastruktur desa (PPID) daerah setempat.
Keterangan yang diperoleh SP di Kejati Bengkulu, Sabtu (8/10) menjelaskan, tersangka NN ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang No : PRINT-12/O.2.21/Fd.1/01/2012 tanggal 4 Januari 2012.
NN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek PPID di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jabar tahun 2010. Tesangka ditangkap anggota Intel Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko, ketika berada di Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kerugian negera dalam kasus belum dapat dipastikan beberapa besar, karena masih dalam penghitungan pihak BPKP setempat. Proyek PPID di Desa Cikaharupan tahun 2010 sebesar Rp 250 juta.
NN sendiri ditetapkan sebagai DPO Kejari Semedang, Jabar pada tahun 2012 lalu. "Tersangka NN segera kita diberangkatkan ke Semadang, Jabar untuk menjalani proses hukum di daerah tersebut," kata Aspidsus, Kejati Bengkulu, Darmawansyah.
Sebab, kejadian perkara tidak korupsi tersebut berada di wilayah hukum Kejari Sumedang, Jabar, sehingga proses hukumnya harus dilaksanakan di daerah tersebut.
"Jadi, tersangka NN setelah berhasil ditangkap langsung kita kirim ke Kejari Sumedang, Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(*)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca