Ajat Sudrajat; Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Penggunaan Dana Desa

Ajat Sudrajat (Kades Kertajati)

SUARA GARDA, Majalengka
       Masih adanya beberapa pemerintah Desa yang belum tahu bagaimana arah perkembangan pembangunan desa dalam penerapan UU  Desa No 6 Tahun 2014 dan minimnya kontrol partisipasi di masyarakat di khawatirkan akan menyebabkan amanah undang undang tidak berjalan dengan baik.
       “Makanya perlu partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya penggunaan dana desa, Agar Akselerasi Pemahaman undang undang Desa No 6 Tahun 2014 dapat di terapkan dengan Baik dan cepat,” ujar Ajat Sudrajat Kepala Desa Kertajati kecamatan Kertajati kabupaten Majalengka belum lama ini.  
       Ajat menambahkan,  tentu banyak yang tidak bisa melihat bagaimana undang undang desa ini berjalan dengan baik, termasuk dana desa. Keterlibatan masyarakat, katanya,  di perlukan sebagai kontrol masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau dana desa.
       “Tentu tidak hanya di arahkan ke kementerian saja, tetapi juga di arahkan ke kuasa pengguna anggaran desa yakni kepala desa, Kenyataan di lapangan kita semua tahu, masih ada beberapa kepala desa yang masih minim pengetahuan,” jelasnya.
       Dikatakan Ajat, kehadiran Pokja untuk menjembatani perbedaan antara realitas lapangan dengan kenyataan di tingkat pemerintah pusat.  Perbedaan itu harus didekatkan atau dipersempit. “Supaya semua urusan desa bisa jalankan sesuai dengan amanah UU Desa,” ujarnya.
       Dia menegaskan,  keterlibatan organ-organ lembaga sosial atau kelompok masyarakat, baik itu representasi kelompok perempuan, buruh, petani, di dalam UU Desa itu dijamin dan punya hak untuk ikut melakukan musyawarah desa.
       “Kalau musyawarah desa itu tidak diisi oleh kelompok sosial masyarakat, maka isi dari yang di rencanakan di desa tadi,  ya tidak tercermin dari keinginan yang hendak di bangun dari masyarakat desanya,” ujar Ajat.
       Dikemukakannya, ada kepala desa yang tidak mengikut sertakan kelompok kelompok sosial masyarakat tersebut. Sehingga, partisipasi masyarakat sangat di perlukan di era demokrasi ini. “Itu ruang yang di bentuk dalam proses demokrasi di desa dan partisipasi masyarakat, kita perlu mendorong keterbukaan ruang itu. Kalo tidak di isi maka cerminan dari UU desa itu tidak berjalan dengan baik,” paparnya.(SY)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga