SUARA GARDA, Majalengka
Selain buku teks pelajaran peserta didik di tanah air. Umumnya masih harus membeli buku-buku lembaran kerja siswa (LKS) nyatanya Kemdikbud tidak mewajibkan pengadaan LKS bagi siswa. Lembaran kerja siswa sebaiknya diperbuat oleh guru bidang studi masing-masing. Anies Baswedan disaat ia menjabat sebagai Mendikbud menegaskan semua buku pelajaran yang dipakai di sekolah harus memenuhi ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.Anies mengimbuhkan buku pelajaran juga harus mencantumkan biodata lengkap penulis termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi serta karya penulis selama 10 tahun terakhir.
Jika masyarakat menemukan buku pelajaran yang tak sesuai kriteria di Kemdikbud tersebut bisa melapor ke Dinas Pendidikan. Kemdikbud akan memberi tindakan tegas kepada sekola, sangsinya berupa pencabutan dana Bos hingga pemecatan kepala sekolahnya. Tegasnya
Namun sepertinya Permendikbud nomor 8 tahun 2016 hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pihak sekolah sebab masih ada SMP Negeri di Kabupaten Majalengka Jawa Barat masih menggunakan lembaran kerja siswa (LKS) tersebut dengan alasan yang menjual pihak koperasi bukan guru / dari sekolah.Lanjut sapu bersih pungutan liar yang dikeluarkan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar yang kini kian marak “Pungli”. Pihak saber pungli sesuai Perpres nomor 87 Tahun 2016 dilarang melakukan pungli baik apapun seperti pungutan sekolah di seluruh Indonesia.
Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di SMPN 1 Jatitujuh Kabupaten Majalengka dimana sekolah tersebut diduga “pungli” dengan modus uang foto sebesar Rp.25.000 per siswa yang berjumlah 224 siswa. Begitu juga jual beli LKS sebesar Rp. 7.500 per mata pelajaran (Mapel).
Penulusuran wartawan (SG) saat menginvestigasi ke sekolah tersebut menurut salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya uang foto dan jual beli LKS “Ya, Pak saya membayar uang foto dan membeli buku LKS setiap satu semester. Jadi setahun itu dua kali” Ungkapnya, Sabtu 24/12/2016.
Saat itu juga wartawan (SG) bergegas mendatangi sekolah tersebut dengan maksud tujuan mengkonfirmasi dan diterima dengan baik oleh Didi Supriadi, S.Pd M.Pd Kepala Sekolah SMPN 1 Jatitujuh yang didampingi Wakasek Hj. Dedeh, S.Pd diruangannya. Dedeh membenarkan adanya uang foto dan jual beli LKS “Memang benar uang foto itu ada tapi itu kan diperuntukkan fotonya untuk di buku raport dan kartu anggota OSIS tapi tidak semua siswa membayar. Ada yang digratiskan diantaranya yang tidak mampu pihak sekolah yang membayar. Jadi dari 224 siswa tidak semua siswa membayarnya begitu juga LKS tidak semua siswa wajib membeli bagi yang tidak mamputidak membeli juga tidak apa-apa, jadi sifatnya tidak memaksa itupun membelinya ke koperasi bukan guru yang menyediakan” Dedeh menambahkan jumlah siswa disekolah kami kurang lebih dari 700 siswa akan tetapi tidak semuamya siswa membeli LKS “ Kata Dedeh Wakasek SMPN 1 Jatitujuh. (Abun.bs)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca