SUARA GARDA, Kuningan
Temuan SG ini di salah
satu warung di Wilayah Kec Cilimus Kab. Kuningan beredarnya beberapa Rokok
tanpa adanya pita Cukai dengan berbagai merk salah satunya merk Perdana dengan
harga jual Rp 10.000 rupiah.
(DI) selaku salah satu
marketing atau pengedar Rokok tanpa pita cukai mengatakan memasukan ke
warung-warung yang berada di Kab. Kuningan " kalau ingin jelas silahkan
hubungi pak (JJ) selaku distributor untuk wilayah Kab. Kuningan yang beralamat
dijalan Sudirman Kuningan kota " ungkapnya
(JJ) selaku Distribotor
mengakui pada media ini Rokok yang di edarkan tanpa memakai pita cukai di
ambilnya dari Pemalang Jawa timur melalui salah satu Oknum Intel Polri yang
bertugas di Kota Cirebon. Sebulan atau dua bulan sekali Rokok tanpa pita cukai
itu di ambil sebanyak 20 slop.
Penjualan Rokok tanpa
pita cukai di Kab. Kuningan melalui salah satu marketing berjalan dengan baik
namun pembayaran dari marketing tidak lancar belum pada bayar. Pengakuannya
pada media ini 04/03 saat ditemui dirumahnya.
(JJ) mengetahui bahwa
Rokok yang di edarkan suatu pelanggaran Hukum " saya paham bahwa Rokok
tanpa pita Cukai tidak boleh di edarkan, tapi itu bukan suatu pelanggaran
pidana namun hanya Admitrasi saja, paling ujung-ujungnya nanti perusahaan yang
harus menyelesaikan ke pihak Bea Cukai secara Admitrasi " Ungkap (JJ)
Menurut (JJ) peredaran
Rokok tanpa pita Cukai di wilayah Kab. Kuningan sudah berlangsung lama sekitar
satu, dua tahunan. " beberapa pejabat ketika mau acara Pemilihan gubenur,
Pemilihan dewan, memesan Rokoknya ke saya nantinya di bungkus Rokoknya
menggunakan gambar si calon tersebut "
Ditempat terpisah Fajar
Brother salah satu anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kab.
Kuningan berkomentar menurut ketentuan yang ada Penjual rokok tanpa pita cukai
resmi tidak hanya merugikan negara tetapi juga di ancam dengan hukuman pidana
minimal 1 tahun penjara.
Undang-undang Nomor 39
tahun 2007 tentang Cukai. Pada pasal 54 disebutkan ; “Setiap orang yang menawar
kan, menyerahkan, menjual atau menyedia kan untuk dijual barang kena cukai yang
ti dak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana pasal 29 ayat 1, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau
pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar”.
Dalam Pasal 66A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cu kai sebagaimana telah diubah
dengan Un dang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digu nakan untuk mendanai kegiatan:
a. pening katan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan
lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan /atau e.
pemberantasan barang kena cukai illegal.
pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi
Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
penghasil tembakau.
Fajar menambahkan suatu
prihal yang amat sangat di sesalkan ketika dalam pencalonan Pemilihan calon
gubenur, pemilihan calon bupati, pemilihan calon anggota dewan menggunakan
Rokok tanpa cukai sebagai alat sosialisasi. Ironisis sekali kalau itu memang
benar terjadi. Seharus si calon mensosialisasikan bagaimana caranya taat
membayar pajak mengenai Rokok atau mensosialisasikan Undang-undang Bea cukai.
"apalagi peredaran Rokok tanpa pita
cukai diduga melibatkan salah satu Oknum Ormas dan oknum Polri." fungkasnya. (Afif/Tim)
SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca