SUARA GARDA, Majalengka
Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait pihak Bank BRI Unit Ranjikulon kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka diduga kuat lakukan kecerobohan, dampak dari pemberitaan tersebut sampai sekarang ini belum juga ada tindakan berupa Sanksi yang diberikan kepada pihak bank milik pemerintah tersebut.
Idit Tasdik Warga desa Ranjikulon kembali menyampaikan kekecewaannya, menurut Dia walaupun surat tanah miliknya yang menjadi jaminan telah dikembalikan, namun dia bersikukuh pihak BRI harus diberikan sanksi, ”Karena sudah melakukan kesalahan maka harus ada sanksi yang diberikan kepada pihak Bank Bri Ranjikulon yang dipimpin bapak Isa selaku Kepala Unit didampingi Ibu Marissa selaku Mantri," pintanya.
Diungkapkan Idit, permasalahan ini terjadi dikarenakan pihak Bank BRI Unit Ranjikulon telah mencairkan dana pinjaman salah satu nasabah yang berinisial AK, sedangkan AK menjaminkan Surat Tanah dengan kepemilikan atas nama dirinya (Idit Tasdik) dengan alamat desa Ranjikulon Kecamatan Kasokandel, namun disaat pencairan pihak Bank BRI Unit Ranjikulon tidak melakukan konfirmasi dulu kepada dirinya selaku pemilik surat tanah, ungkapnya.
Diakui Idit, dirinya memang pernah melakukan ikatan kerjasama usaha dengan AK dan untuk permodalan awalnya pernah mengajukan pinjaman kepada pihak BRI Unit Ranjikulon dan surat tanah miliknya sebagai jaminan, namun selanjutnya pada pencairan pinjaman yang kedua AK mengajukan lagi pinjaman dengan agunan yang sama masih menggunakan surat tanah miliknya namun tanpa ijin dan sepengetahuan, “Saya tidak merasa mengijinkan surat tanah saya dijadikan jamianan, dan yang membuat saya heran, kenapa pihak Bank BRI Unit Ranjikulon tidak menghubungi saya selaku pemilik surat tanah, saya curiga ada perjanjian apa pihak bank dengan AK sampai bisa mencairkan pinjaman tanpa persetujuan saya" Ungkap Tasdik kecewa.
Kalau mengamati Visi Misi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yaitu menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat. Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dan dalam menjalankan tugas kerjanya Pihak Bank BRI Seharusnya lebih teliti dalam mengkoreksi syarat-syarat untuk calon nasabah Peminjam modal terutama dalam hal Jaminan,Kalau memang jaminan itu dijadikan Syarat.
Namun apa yang terjadi pada pihak Bank BRI Unit Ranjikulon yang beralamat di desa Ranjikulon Kecamatan Kasokandel yang tepatnya disamping kantor Polsek Kasokandel Kabupaten Majalengka, kejadian tersebut sangatlah memalukan citra nama baik pihak Bank BRI pada Umumnya, terlebih Bank BRI adalah salah satu bank pelopor milik pemerintah dan jam terbangnya sudah luas.
Di lain pihak saat di konfirmasi pihak Bank BRI Unit Ranjikulon melalui Isa selaku Kepala Unit yang didampingi Marissa selaku Mantri menjelaskan terkait peristiwa ini seraya melempar tanggung jawab karena pihaknya mencairkan pinjaman atas nama AK yang saat itu mantri yang bertugasnya sudah pindah tugas, "Kebetulan pihak Bank BRI Ranjikulon pada saat pencairan pinjaman atas nama AK mantri yang bertugas saat itu sekarang sudah pindah tempat, dan juga pinjaman atas nama AK ini status barang jaminannya adalah titipan, maka jaminan ini bisa diambil kembali" Ungkap Isa menjelaskan. (LEO/ ATO )
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca