![]() |
Rumah Milik Eli yang berdiri diatas tanah milik Perhutani. |
SUARA GARDA, Majalengka
Sebanyak 12 rumah permanen dan semi permanen yang ada diblok Rabu Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat ternyata tanah yang mereka tempati adalah tanah milik perhutani.Menurut pengakuan Adang[61] yang juga mantan perangkat desa Wanajaya sekaligus penghuni rumah yang berdiri diatas tanah milik perhutani mengatakan,luas tanah milik perhutani yang masuk ke wilayah wanajaya ada sekitar 22 hektar.Menurut Adang warga yang menempati tanah milik perhutani rata-rata sudah puluhan tahun termasuk dirinya.
‘’Saya mendirikan bangunan ditanah ini tidak ijin kepada siapapun selain itu saya juga tidak membayar pajak kalau harus bayar pajak berarti harus ada surat tanah inikan tanah milik perhutani.Saya juga tahu tanah yang saya tempati ini milik perhutani tapi yang mendirikan bangunan seperti saya ini bukan saya saja tapi ada 12 kepala keluarga.Ungkap Adang saat ditemui dirumahnya yang berdiri diatas tanah perhutani sabtu[8/10/2016].
Dari 12 rumah yang berdiri diatas tanah perhutani,ada 1 rumah yang kelihatan bagus dan berbeda dengan rumah-rumah lainya.Setelah ditanyakan keapada Adang siapa pemilik rumah tersebut Adang pun menjawab yang punya rumah namanya Eli.Dan SG pun berusaha menghampiri sipemilik rumah yang dimaksud kebetulan sipemilik rumah sedang kumpul dengan para tetangga yang berada dibelakang rumahnya.Menurut pengakuan Eli dia terpaksa mendirikan rumahnya diatas tanah milik perhutani sebab jika harus membeli tanah dia tidak punya uang.
‘’Rumah saya didirikan sekitar enam tahun yang lalu,waktu itu ijinya hanya kedesa saja tapi pak Satori manteri perhutani juga tahu.Saya juga tahu tanah yang saya tempati ini milik perhutani dan saya harus siap jika sewaktu-waktu bangunan rumah saya diminta untuk dibongkar.Tutur Eli.
Selain dijadikan pemukiman oleh warga tanah milik perhutani juga ada yang memanfaatkan dengan mendirikan pabrik pembuatan batu bata oleh Neneng Wardah yang masih warga Desa Wanajaya.Alasan Neneng Wardah mendirikan pabrik batu bata diatas tanah milik perhutani sebab sudah turun temurun dari orangtuanya.Selain itu ia juga ingin membantu kepada warga Wanajaya supaya mereka bisa bekerja dipabriknya,’’Saya akui pabrik batu bata itu berdiri diatas tanah milik perhutani begitu juga ijinya juga tidak ada,tapi saya hanya memanfaatkan tanah itu hanya ingin membantu warga sini supaya mereka ada pekerjaan.Kami siap jika perhutani meminta agar bangunan yang kami dirikan diatas tanah milik perhutani harus dibongkar.Ujar Neneng Wardah melalui suaminya Agus Saeful saat ditemui dirumahnya Sabtu[8/10/2016].
Selain memiliki bangunan pabrik pembuatan batu bata Neneng Wardah pun memiliki usaha pengisian bahan bakar umum alias POM mini yang berada persis disebarang jalan balai desa Wanajaya dan juga berdiri diatas tanah milik perhutani.
Meski keberadaan warga yang sudah menempati tanah milik perhutani sudah puluhan tahun dengan mendirikan bangunan diatasnya,namun dari pihak perhutani sendiri selama ini sepertinya tidak ada tindakan dan seolah membiarkan adanya bangunan liar milik warga yang berdiri diatas tanah yang bukan miliknya.[Abun.bs].
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca