Agus Gunawan Kasi Trantibum Kecamatan Argapura Diangkat Jadi Penjabat Kepala Desa Gunungwangi



SUARA GARDA, Majalengka
       Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati/ walikota) untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu, demikian dikatakan Kasi Trantibum kecamatan Argapura Agus Gunawan.

       Agus Gunawan yang rencananya April mendatang akan diangkat menjadi Penjabat kepala desa Gunungwangi ini melanjutkan, Lahirnya Undang-Undang Desa mengubah kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, yaitu harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) ),"Kalau sebelumnya penjabat kepala desa diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/ Walikota, namun saat ini kewenangan tersebut mutlak ada ditangan Bupati/ Walikota. BPD hanya menyampaikan laporan tentang kekosongan jabatan kepala desa," imbuhnya.

        Agus menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan, katanya.

       "Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala Desa menjalankan Tugas, wewenang, hak dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif," jelasnya.

        Menurut Agus, tugas Penjabat Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

       Selain itu, lanjut dia Penjabat Kepala Desa bertugas mengawal pelaksanaan pemilihan kepala Desa (baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah). Sebagaimana masa jabatan penjabat kepala desa, yaitu sampai ditetapkannya Kepala Kampung definitif, sehingga Penjabat Kepala Kampung mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik itu secara langsung, maupun melalui musyawarah, ujarnya.

       Penjabat kepala desa juga mempunyai wewenang diantaranya, memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, membina dan meningkatkan perekonomian Desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, mengembangkan sumber pendapatan Desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif, mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkapnya Agus.

       Dikatakan Agus, selain memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tertulis diatas, Penjabat Kepala Desa memiliki kewajiban lain berkenaan dengan pertanggungjawaban kegiatan, yaitu menyusun laporan pertanggung jawaban. Ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang harus disusun dan dilaporkan oleh Penjabat Kepala Desa, baik kepada Bupati/ Walikota ataupun kepada Badan Permusyawaratan Desa, paparnya. (Sal)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga