SUARA GARDA, Cirebon
Empat orang warga Kabupaten Cirebon tidak bisa berkutik setelah tertangkap basah saat pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di kompleks perumahan mewah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2017).
Data yang dihimpun KC menyebutkan, penggerebekan empat orang tersebut diketahui berinisial MSA (26 tahun), warga Desa Cempaka Kecematana Talun, Kabupaten Cirebon, IS (51 tahun), warga Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, B (43 tahun), warga Desa Kedondong Kidul Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan RH (44 tahun), warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi warga sekitar yang merasa resah dengan para pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai ajang pesta narkoba.
Berbekal informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polres Cirebon melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil menggerebek ke empat tersangka saat melakukan pesta barang haram jenis sabu.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum warna hijau, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Setelah berhasil mengamankan keempat tersangka berikut barang buktinya, petugas selanjutnya menggelandang para pelaku tersebut ke Mapolres Cirebon untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba.
Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Risto Samoedra mengatakan, dari hasil penyidikan lanjutan diketahui keempat orang tersebut merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
“Hasil penyidikannya mereka pengguna narkoba. Salah satu dari mereka yang membeli barang tersebut,” jelas Kapolres.
Dikatakan Risto, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap ke empat tersangka guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. “Masih terus kita lakukan pengembangan, mudah-mudahan bandarnya bisa tertangkap cepat,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.(C-16/C-19)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca