Kebebasan Pers Terancam, Nasehudin Kaur Kesra Desa Haurseah Diduga Ancam Dan Hina Wartawan

Ilustrasi

SUARA GARDA Majalengka
  Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  Didalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
  Terkait pemberitaan edisi sebelumnya, Tentang salah satu warga desa Haurseah Kecamatan Argapura, Majalengka. Yang kecewa karena sudah tiga tahun menikah namun tak kunjung memiliki buku Nikah, Tim SG kembali mendatangi kantor desa Haurseah untuk meminta konfirmasi lanjutan, dan kebetulan berada Kepala desa Haurseah Sumarno juga Nasehudin sebagai Kaur Kesra berikut beberapa perangkat lainnya yang turut serta hadir,
  Namun Nasehudin sebagai dan kawan - kawan, bukannya memberikan penjelasan yang sesuai, ini malahan mengamuk layaknya Preman pasar bahkan seperti halnya Orang yang kurang waras
"Saya tidak terima dengan pemberitaan ini, Biar uang habis 20 jutapun saya tidak akan gentar, saya ajukan anda kejalur hukum dan PWI, bilangin sama rekan kamu suruh datang kesini akan saya golok, anda jangan pulang! Akan kami sandera akan saya kerahkam warga untuk menyandera anda dan tidak akan bisa pulang, ban motornya akan digembosin dan dihancurkan.
  Apalagi kalau saudara kami yang digarut tahu dan juga bilang ketemen didaerah bedulan, sangat enteng hanya untuk menghabisi wartawan. Lagipula saya tahu Wartawan hanya mempunyai Ijazah SD jadi jangan mentang - mentang" Ancam Nasehudin.
       Juga Kepala Desa Haurseah Sumarno menambahkan, "Maap mas saya kurang apa mengabdi ke masyarakat, kalau ingin tahu, biaya BPJS masyarakat Haurseah itu saya Pribadi yang membayar, jadi saya heran kenapa masalah sepele ini sampai laporan ke Media" Tambah Sumarno
  Terkait Masalah ini Ketua Umum Ormas Garda Majalengka, Saeful Yunus Anggkat bicara "Apa yang sudah diberitakan oleh pihak Media Suara Garda, tentunya telah berdasarkan penelusuran dan investigasi ke beberapa Narasunber yang bersangkutan, maka ini sudah layak untuk dipublikasikan dan dipertanggunjawabkan secara Hukum, dan ini berdasarkandalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  Kami tunggu pihak pemerintahan desa Hauraeah kalau mau menuntut upaya hukum biar dengan sendirinya terbuka siapa yang salah dan yang benar. Tapi kalau tidak mau menuntut, kami mohon kepada Aparat hukum agar supaya mengusut tuntas dengan terjadinya masalah ini. Seluruh yang terkait dengan adanya pungutan liar dan perkawinan dibawah umur" Ungkap Saeful dengan tegas. "Juga dengan adanya pengancaman dan intimidasi terhadap Wartawan Media Suara Garda, harus diusut tuntas.
     Karena pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” Saeful menambahkan.
  Asal terjadi permasalahan ini berasal dari keluhan salah satu warga desa Haurseah Kecamatan Argapura, Majalengka. Yang kecewa karena sudah tiga tahun telah menikah namun sampai sekarang tak kunjung memiliki buku Nikah, padahal dirinya sudah melangsungkan pernikahan pada tanggal 26 April 2014 dengan biaya 600 000 rupiah kepada Nasehudin (51) yang menjabat sebagai Kaurkesra kepada Tim SG mengatakan, "Pak saya bukan kecewa lagi, tapi yang namanya buku nikah itu penting untuk bikin KTP kan saya harus punya buku nikah dulu, apalagi saya sama suami kerja diluar kota dan sering ditanya oleh Rt setempat saya bingung harus jawab apa, memang waktu itu saya masih umur 15 tahun tapi sekarang saya sudah berumur 18 tahun maka saya minta kepada bapak Nasehusin agar cepat membereskan buku Nikah saya, juga bulan November 2016 saya mendatangi sekretaris desa untuk mengurus buku nikah namun dia memberikan saran agar saya ngasih kembali uang 400 000 rupiah dan menjanjikan akan beres satu bulan  dan sayapun bayar kembali uangnya, Namun sampai sekarang belum juga jadi" ungkap Nenah Hasanah (senin 09_01_2017)

(Redaksi)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga