![]() |
Erik Prasetya (Kades Banjaran) |
SUARA GARDA, Majalengka
Kepala Desa Banjaran kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka Erik Prasetya Marta mengatakan, dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Desa salah satunya adalah dalam memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD dan DD) akan berusaha dengan baik, dan tidak main-main terhadap anggaran tersebut. kalau tidak resikonya tentu akan berurusan dengan hukum, katanya kepada Wartawan belum lama ini.
Pasalnya, Pemerintah telah menggelontorkan bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran kementerian Desa, lalu bantuan yang bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD), dan yang terakhir bantuan yang bersumber dari APBD provinsi berupa dana Infrastruktur Pedesaan (IP) yang apabila ditotal dari tiga sumber tersebut diperkirakan mencapai milyaran untuk satu desa.
“Melihat banyaknya sumber bantuan untuk desa, Saya tidak ingin bermain-main dengan dana ini, Jika tidak khawatir berurusan dengan hukum, Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bahu-membahu gunakan dana tersebut sebaik mungkin dan selalu melibatkan masyarakat dan kedepankan mufakat saat menggunakan anggaran, dan tidak lupa memberdayakan pemuda Karang Taruna setempat”ujar Erik.
Seperti diketahui tambah Erik, wilayah desa Banjaran sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu wilayah zona industri, untuk itu Kades menghimbau kepada generasi muda mau tidak mau untuk dapat meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), agar generasi muda tidak menjadi penonton di daerah sendiri, dengan alasan tidak memiliki SDM yang mumpuni sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pihak Industri, himbaunya.
Erik juga meminta kepada semua pihak baik dari masyarakat, tokoh, Ulama, Pemuda, untuk pro aktif turut memantau kegunaan anggaran dana desa. “Kita mengharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang melawan hukum, Seperti kejadian di daerah-daerah lain,”tegasnya.
Dijelaskan Erik, Alokasi Dana Desa dan bantuan yang lainnya, ini merupakan uang rakyat yang diberi oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat guna membangun desa yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat desa. Dalam penggunaan serta penyaluran anggaran bantuan, jangan coba-coba berani mengambil keputusan sendiri. “Semua keputusan masalah penyaluran, harus dimusyawarahkan dengan perangkat desa, dan selalu melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dan Dusun ( Musrenbangdes/dus).
“Hal ini kita lakukan supaya penggunaan anggaran bisa tepat sasaran, untuk itu Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi penggunaan setiap dana yang turun ke desa,” terangnya.(SY)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca