Saeful Yunus; Kasus Proyek Pembangunan Perumahan PNS Sindang Kasih Diduga Dipeti Es Kan


SUARA GARDA, Majalengka
      Kasus Proyek pembangunan perumahan PNS Sindangkasih yang menggunakan tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih kabupaten Majalengka Jawa Barat yang menelan anggaran hingga milyaran Rupiah kini seakan lenyap bagaikan ditelan bumi, para pejabat yang terlibat hingga setingkat Bupati atas dugaan penyelewengan anggaran negara, hingga saat ini masih ongkang-ongkang dan nyaman duduk dikursi jabatannya, padahal awal tahun 2016 lalu Bupati dan sejumlah pejabat  tersebut yang diduga terlibat pernah diperiksa Kejati Jawa Barat, seloroh Saeful Yunus Ketua Umum Garda Majalengka, sekaligus Dewan Pendiri Garda Pemuda Bumi Sindangkasih Bersatu kepada Wartawan belum lama ini. 
        Menurut Dia, Sejak awal pembangunan perumahan PNS Sindangkasih banyak menimbulkan kecurigaan karena banyak kejanggalan, dan diduga kental ada unsur rekayasa. Misalnya munculnya tiga nama perusahaan dalam waktu yang hampir bersamaan mengajukan permohonan kerjasama untuk pembangunan perumahan PNS, kemudian diitindak lanjuti dengan penunjukan PT. Lakban Silinggapuri sebagai pengembang hanya berdasarkan pertimbangan telah mempunyai pengalaman, katanya.
        Saeful menambahkan, Adanya surat kesepakatan bersama antara Bupati Majalengka dengan PT. Lakban Silinggapuri juga cukup aneh, karena terjadi sebelum surat persetujuan DPRD terbit. Sementara surat persetujuan DPRD juga dipertanyakan karena selain hanya ditandatangani oleh ketua DPRD waktu itu, Surahman, juga dasar penerbitan surat itu hanya nota komisi A bukan hasil keputusan sidang paripurna DPRD, imbuhnya.
       Kejanggalan lainnya, ungkap Saeful adalah perbedaan jumlah luas tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih yang dihapuskan dari daftar inventaris barang milik daerah. Dalam surat permohonan Bupati Majalengka perihal permohonan persetujuan penghapusan tanah eks bengkok nomor Huk/143.11/842/V/2011 tanggal 27 mei 2011 disebutkan tanah yang dimohon seluas 13.42 Ha namun dalam surat Keputusan Bupati nomor 48 tahun 2012 tentang penghapusan tanah eks bengkok itu disebutkan luas tanah yang dihapus luasnya menyusut menjadi 121,850 m2 atau sekitar 12,18 Ha. 
       "Dengan begitu banyak kejanggalan dalam pembangunan perumahan PNS Sindangkasih sangat kuat dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ini harus ada yang jadi tersangka, kalau tidak berarti patut dipertanyakan ada apa dengan Kejati, lalu apakah kasus tersebut dipeti Es kan, " tanya Saeful.(D2S)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga