Padat Penduduk, Desa Panjalin Kidul Sudah Waktunya Pemekaran

Dudung Abdullah Yasin (KADES Panjalin Kidul)


SUARA GARDA, Majalengka

     Kepala desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka Dudung Abdullah Yasin mengungkapkan, dia sudah menerima usulan dan permintaan tertulis yang disampaikan ratusan tokoh desa Panjalin Kidul. Isinya, mereka mendesak agar desanya yang berpenduduk sekitar 9000 jiwa itu segera diusulkan untuk dimekarkan kepada Pemerintahan Kabupaten Majalengka. Alasannya, jumlah penduduk sudah padat dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakatnya.
     “Usulan sudah kami tampung dan pihak pemerintah desa bersama pihak BPD akan secepatnya menggelar rapat bersama lembaga desa lainnya untuk membahas ini. Karena aspirasi warga tetap harus disalurkan dan diperjuangkan,”katanya.
     Aspirasi dan usulan warga menginginkan desa dimekarkan merupakan hal yang wajar dan tidak bisa ditolak oleh siapapun selama Desa Panjalin Kidul memenuhi persyaratan pemekaran.
     Menurut Dudung bila dimekarkan akan menguntungkan karena anggaran Alokasi Desa (ADD) untuk Panjalin Kidul bisa bertambah dan dialokasikan untuk desa hasil pemekaran. “Bahkan bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pelayanan perangkat kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Sementara Camat Sumberjaya Moch. Asep Murochman S.Sos, ketika dimintai komentarnya mengatakan, pemekaran desa harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melalui kesepakatan bersama dengan seluruh masyarakat di desa itu.
      "Saya mendukung adanya pemekaran suatu desa dengan alasan padat penduduk, namun harus memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kesepakatan warga," kata Camat.
Suatu pemekaran,lanjut Asep harus memenuhi ketentuan atau syarat yang sudah ditetapkan dan tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, lakukan musyawarah harus juga melibatkan tokoh masyarakat untuk membahas perbatasan antar desa, karena hal itu penting untuk dibahas sehingga dapat menghindari persoalan di kemudian hari mengenai perbatasan.
      "Secara bertahap, jika semua unsur persyaratan sudah terpenuhi untuk selanjutnya disampaikan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan agar dilakukan kajian mendalam," katanya.
     Kemudian dari hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penetapan desa pemekaran melalui suatu peraturan daerah atau langsung diajukan ke legislatif untuk disetujui melalui rapat paripurna.
     "Rencana pemekaran desa jangan didasari kepentingan pribadi maupun kelompok, tetapi harus untuk kepentingan masyarakat pada umumnya," jelasnya
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa cukuplah berat dalam upaya membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Pemerintah desa juga dituntut dapat mengembangkan potensi alam yang dimilikinya untuk kesejahteraan masyarakat, Pungkas Camat.
     Sementara itu, aktifis Garda Majalengka Saeful Yunus sangat mendukung terkait pemekaran Desa Panjalin Kidul mengingat pelayanan terhadap masyarakat harus lebih diutamakan.
     Saeful Yunus berpesan, untuk dapat tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas dari setiap kegiatan pembangunan, perlu dilakukan koordinasi, sinergitas, serta hubungan baik, juga kerjasama antara pemerintahan desa dengan pemerintahan Kecamatan yang ada diwilayah Kecamatan, bahkan perlu sebuah Team Work yang kuat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Pengalaman menunjukkan bahwa beberapa kegiatan pembangunan masih belum dilakukan secara terkoordinasi, sehingga akibatnya adalah bahwa hasil pembangunan menjadi kurang maksimal, tidak efisien dan tidak efektif, terangnya.(Sal)


Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga