![]() |
Oleh : Ajat Sudrajat
Semoga tidak terjadi di wilayah baca Suara Garda adanya Protes para peminat medsos yang menyuarakan jeritan suara jiwanya, kalau ada kejadian mereka yang sudah menjadi pegawai tetap itu gajinya diterima pol, tetapi karya dan kerjanya nol, sementara para honorer (pegawai tidak tetap)karya dan kerjanya pol gaji/honornya nol.
Bagi setiap Pegawai negeri Sipil atau pegawai ASN, tentu sudah memahami materi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dan jika memang sudah memahaminya, tentu sudah tahu dan sudah memahami pula apa itu PPPK atau P3K atau Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja.
Yang dikatakan Aparatur Sipil Negara menurut Undang-undang ASN sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 yaitu bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, PNS atau pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal (6) huruf (a) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) secara nasional, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN dalam rangka melaksankan tugas pemerintah oleh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja dimaksud adalah perjanjian yang dilakukan antara PPK selaku pemberi kerja dengan PPPK selaku penerima kerja, untuk jangka waktu tertentu.
Disebutkan diatas bahwa PPPK warga negara Indonesia (WNI), jadi selain WNI (Warga Negara Indonesia) berarti dilarang diangkat menjadi PPPK. Dari sisi masa kerja bedanya dengan PNS adalah kalau PNS berhak menerima dana Pensiun sedangakn PPPK tidak berhak untuk menerima dana pensiun.
Yang Dimaksud Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk tigkat Kabupaten/Kota adalah Bupati, PPK mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena PPPK merupakan unsur Aparatur Negara, maka setiap PPPK dilarang juga untuk berpartisipasi aktif menjadi partisan apalagi menjadi anggota partai politik. Selain itu di dalam RPP tentang manajemen PPPK, setiap PPPK juga dilarang melakukan aksi mogok kerja atau demontrasi terhadap pemerintah.
Bagaimana Cara pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK sesuai dengan peraturannya nantinya akan sama seperti pengadaan PNS. Maksudnya bahwa setiap pegawai honor tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PPPK, keberadaannya harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Sebagaimana Penerimaan CPNS juga mesti melalui proses pengunguman melalui media massa sebelum tanggal penerimaan lamaran, yang pasti PPK terlarang mengangkat tenaga honor menjadi PPPK secara otomatis. Dalam pengngunguman yang terekspose terkait penerimaan menjadi PPPK maka didalamnya akan disebutkan segala hal terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, pada saat pelamarannya.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus setelah mengikuti tes seleksi, dimana pelamar dinyatakan memperoleh nilai tes sama dengan atau lebih dari ambang batas nilai kelulusan, maka apabila nama peserta seleksitersebut sudah masuk kedalam system informasi ASN, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tersebut berhak untuk diberikan nomor Induk PPPK dan berhak pula untuk diangkat dan diposisikan sebagai PPPK sesuai jabatan yang dilamarnya.
Tetapi apabila mendengar fakta yang ada dilapangan, adanya pengaturan ini masih Nampak berbanding berbalik dengan kemampuan para tenaga honor yang selama ini sudah dan tengah mengabdikan diri, bekerja sukarelawan pada instusi pemerintah, selama ini tenaga honor mau menerima upah (bayaran) dengan nilai alakadrnya.
Sehingga apabila sekedar pengangkatannya menjadi PPPK masa sih meski melalui proses seleksi segala ??? lantas mempertanyakan kiprahnya selama ini apakah wujud pengabdiannya tidak memiliki nilai sama sekali ???
Apabila untuk menerima fasilitas NIP kemudian diperlakukan diwajibkan untuk mengikuti proses seleksi terlebih dahulu, meskipun dengan suasana tidak legowo, tenaga honor masih bisa mau menerimannya, sebab secara akal sehat mereka tidak bisa menolaknya, karena menerima NIP berarti “terjamin masa depannya” tidak ragu apalagi takut saat dan selama mengarungi kehidupannya, baik kehidupan dimasa usia lanjut, sebab dengan memiliki NIP, maka sekedar mengatasi biaya hidup akan tercukupi apalagi disaat usia lanjutnya pemilik NIP berhak pula untuk menerima dan pension, sedangkan penerima nomor PPPK yang masa berlaku perjanjiannya sekurangnya selam satu tahun, untuk coba-coba berkeinginan untuk berhak atas dana pension. Dengan pasilitas tersebut, maka para tenaga honor dapat menerimanya kalau siapapun mereka bakal calon penerima NIP, harus diuji kompetensinya yaitu dengan mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.
Kemudian ada pihka yang mempertanyakan untuk apa sih apabila selam ini institusi pemerintah menerima pelaporan secara periodic terkait data nominative tenaga honor yang aktif dalam pengabdiannya, apabila kemudian sekedar PPPK meski melalui proses uji seleksi segala ???
Sekiranya Pejabat penentu kebijakan yang mengangkat, menetapkan, dan memosisikan pejabat (ASN) di tempat kerjanya masing-masing, dan sempat meninjau lansung di lapang, maka akan menjadi lebih baik saat menempatkan seseorang yang patut atau yang tidak patut diposisikan ditempatnya bekerja. Maka tidaklah mungkin ada kekeliruan penempatan seseorang ditempat tugasnya. Sebab masih terlihat terjadi bahwa kinerja PNS lebih santai disbanding dengan kinerja honorer.
Semoga tidak terjadi di wilayah baca Suara Garda Perjuangan adanya protes para peminat medsos yang menyuarakan jeritan juara jiwanya, kalau ada kewajiban mereka yang sudah menjadi pegawai tetap itu gajinya diterima pol, tetapi karya dan kerjanya nol, sementara para honorer (pegawai tidak tetap) karya dan kerjanya pol gaji/honornya nol.
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca