Dispenda Jabar Hilangkan Denda Pajak dan Bea Balik Nama


SUARA GARDA, Majalengka
     Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat membebaskan denda pajak bea balik nama kendaraan, Kebijakan tersebut ditetapkan  melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 973/499-Dispenda/2016.
     Dalam Sk Gubernur disebutkan, bahwasanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan ke dua dan seterusnya.
     Kepala Cabang Dispenda Jabar Wilayah kerja Kabupaten Majalengka, H. Abdurachman mengatakan, selain membebaskan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil sebagai kebijakan untuk menarik para Wajib Pajak (WP) di daerah.
     "Kebijakan yang ditujukan untuk para wajib pajak ini, semata mata agar para wajib pajak segera membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah lewat, misalkan bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya hingga satu sampai lima tahun, maka para wajib pajak hanya membayar pokoknya saja, sementara sanksi administrasi berupa dendanya akan kami hapuskan," ungkapnya, Kamis (13/10).pekan lalu.
     Menurut Abdurachman, penghapusan denda ini akan berlaku selama kurang lebih dua bulan ke depan, terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.
     Karena itu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya, bisa memanfaatkan program ini di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka.

     "Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, saya harapkan dapat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan sebaik-baiknya,” himbaunya.(Beni)
Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga