SUARA GARDA, Majalengka
Dinas
pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat membebaskan denda pajak bea
balik nama kendaraan, Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.
973/499-Dispenda/2016.
Dalam Sk
Gubernur disebutkan, bahwasanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan
biaya pokok dan sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan ke dua dan seterusnya.
Kepala
Cabang Dispenda Jabar Wilayah kerja Kabupaten Majalengka, H. Abdurachman
mengatakan, selain membebaskan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan
kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Langkah ini diambil sebagai kebijakan untuk menarik para Wajib Pajak (WP) di
daerah.
"Kebijakan
yang ditujukan untuk para wajib pajak ini, semata mata agar para wajib pajak
segera membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah lewat, misalkan bagi
para wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya hingga satu
sampai lima tahun, maka para wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,
sementara sanksi administrasi berupa dendanya akan kami hapuskan,"
ungkapnya, Kamis (13/10).pekan lalu.
Menurut
Abdurachman, penghapusan denda ini akan berlaku selama kurang lebih dua bulan
ke depan, terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.
Karena itu
pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya, bisa memanfaatkan
program ini di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka.
"Masyarakat
pemilik kendaraan bermotor, saya harapkan dapat dapat memanfaatkan penghapusan
sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan sebaik-baiknya,” himbaunya.(Beni)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca