SUARA GARDA, Kuningan
Delapan kecamatan di Kabupaten Kuningan merupakan zona merah rawan bencana tanah longsor. Wilayah ini memiliki kerawanan lebih tinggi terjadinya longsor dibandingkan kecamatan lainnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin didampingi Kasi Kedaruratan dan Logistik Ayip Sutrisno menyebutkan, ditetapkannya status kecamatan zona merah rawan bencana tanah longsor, karena mengacu pada topografi dan kondisi lingkungan serta melihat sejumlah peristiwa bencana yang terjadi sebelumnya. Wilayah potensi tinggi longsor ini terdiri dari Kecamatan Ciwaru, Karangkancana, Cibingbin, Cibeureum, Cimahi, Subang, Cilebak dan Ciniru.
Kemudian dari kecamatan yang masuk zona merah itu, terdapat sedikitnya 35 desa yang memiliki kerawanan paling tinggi. Seperti di Kecamatan Ciwaru, ada 4 desa yang memiliki kerawanan bencana longsor tinggi, yakni Lebakwangi, Citundun, Karangbaru dan Garajati. Lalu di Kecamatan Karangkancana juga ada empat desa masing-masing Jabranti, Tanjungkersa, Sukasari dan Simpangjaya. Di Kecamatan Cibingbin ada 6 desa, di Kecamatan Cibeureum 4 desa, di Kecamatan Cimahi 5 dea, di Kecamatan Subang 3 dea, di Kecamatan Cilebak 5 desa dan di Kecamatan Ciniru ada 4 desa. “Di delapan kecamatan itu ada pula desa-desa yang memiliki kerawanan sedang,” ujarnya.
Sementara mengenai jumlah rumah yang rawan terkena longsor di delapan kecamatan tersebut, Ayip mengaku pihaknya belum memiliki informasi terkait hal tersebut. Karena jika menyangkut sebaran rumah harus melihat data di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Namun diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan rumah dengan jumlah penghuni puluhan ribu jiwa.
“Bukan hal gampang meminta warga untuk pindah dari kawasan rawan longsor tinggi. Sebab hal itu kembali lagi kepada kearipan masing-masing orang. Paling juga kalau ada kejadian baru mereka mau pindah,” tuturnya.
Masa siaga
Terkait musim hujan kali ini yang ditandai pula dengan cuaca ekstrem, Ayip mengungkapkan, pihaknya sudah menyatakan mulai November 2016 hingga Januari 2017 sebagai masa siaga. Bahkan di tingkat provinsi masa siaga hingga Mei 2017. Namun Kuningan sendiri belum memperpanjang masa siaga, karena untuk keperluan itu harus menunggu dulu habisnya masa siaga sebelumnya.
“Untuk melakukan perubahan masa siaga itu tidak bisa dilakukan di tengah jalan. Harus terlebih dulu menunggu habis masa siaga sebelumnya. Kita sendiri tampaknya akan memperpanjang masa siaga menyesuaikan dengan provinsi,” katanya.(KC-ol)

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca